Gugatan Pilkada Kuansing
Kuasa Hukum Suhardiman Tanggapi 5 Tuntutan Paslon Adam-Sutoyo di MK Terkait Pilkada Kuansing 2024
Dalam gugatan Pilkada Kuansing 2024, Paslon Adam-Sutoyo memasukkan 5 poin tuntutan.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Gugatan Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo atas Pilkada Kuansing 2024 telah teregister di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (BRPK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan dengan dalil pelanggaran Pilkada Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) itu, Adam-Sutoyo memasukkan 5 poin tuntutan.
Beberapa tuntutan dari Adam-Sutoyo yang menjadi sorotan adalah menyatakan diskualifikasi Suhardiman-Mukhlisin sebagai Paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Kuansing, Rabu (8/1/2025).
Kemudian memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kuansing tanpa mengikutsertakan Suhardiman-Mukhlisin.
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Membatalkan keputusan KPU Kuansing tentang penetapan perolehan suara hasil Pilkada.
Memerintahkan KPU Kuansing untuk melaksanakan putusan ini.
Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Pilwako Pekanbaru dan Pilkada Kuansing di MK Ditunda Jadi Siang
Baca juga: Jadi Termohon di Sidang Gugatan Pilkada Kuansing 2024 di MK, Ini yang Dilakukan KPU Kuansing
Menanggapi tuntutan Adam-Sutoyo, Ketua tim hukum Paslon Suhardiman Amby, Rizki JP Poliang SH,.MH mengatakan bahwa MK tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon.
Sebab, mendiskualifikasi merupakan wewenang KPU atas rekomendasi dari Bawaslu.
"Sementara tidak ada rekomendasi dari Bawaslu tentang itu. Dalil yang dibangun pemohon dengan petitumnya tidak nyambung," ujar Rizki JP Poliang.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Adam-Sutoyo
Pilkada Kuansing 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Gugatan Pilkada Kuansing
KPU Kuansing
Suhardiman Amby
Ini Pertimbangan MK Tolak Permohonan Paslon Adam-Sutoyo Terkait Sengketa Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
Gugatan Adam-Sutoyo Ditolak MK, Kapan Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Pemenang Pilkada Kuansing? |
![]() |
---|
Suhardiman Amby Sujud Syukur Usai MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo dalam Sengketa Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
KPU Kuansing Segera Tetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Putusan Dissmissal Besok, Tim Hukum Suhardiman-Mukhlisin Optimis Eksepsi Diterima MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.