Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

KPU Kampar Bantah Semua Tuduhan dalam Gugatan Pilkada di MK, Yuyun Hidayat: Bismillah Saja

MK sebelumnya telah menggelar Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan terhadap perkara sengketa hasil Pilkada Kampar, Rabu (15/1/2025) lalu.

Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Ist
Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yuyun berharap perkara yang diajukannya akan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kampar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan terhadap perkara sengketa hasil Pilkada Kampar, Rabu (15/1/2025).

Agenda sidang diawali dengan pembacaan materi permohonan dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin sebagai Pemohon.

Mereka diwakili oleh Kuasa Hukum, Muhammad Rais Hasan dan Rico Febputra.

Beberapa dugaan pelanggaran yang didalilkan dalam permohonan tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sebagai Termohon membantah semua tuduhan yang didalilkan.

Ketua KPU Kampar, Andi Putra menghadiri sidang itu secara langsung tanpa didampingi Kuasa Hukum.

Menanggapi dalil Yuyun-Edwin, ia membantah semuanya. 

"Kita sudah siapkan jawaban serta alat bukti  terhadap bantahan semua dalil Pemohon," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (16/1/2025).

Ia menyatakan akan membuktikan bahwa tuduhan terhadap KPU Kampar tidak benar dan seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Baca juga: Hakim MK Soroti 71.806 Undangan Memilih Tak Dibagikan di Pilkada Kampar: Bisa Satu Truk Itu

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kampar di MK, Yuyun-Edwin Tuntut PSU di 4 Kecamatan Ini

"Apa yang dituduhkan kepada KPU Kampar itu tidaklah benar," tandasnya. 

Seperti diketahui, salah satu yang dipersoalkan adalah tidak terdistribusinya sebanyak 71.806 Surat Pemberitahuan Memililih atau yang sering disebut dengan Undangan Memilih. 

Banyaknya surat yang tidak dibagikan itu jadi  sorotan Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra.

Terkait hal ini, Andi menyatakan KPU akan memberi tanggapannya dalam jawaban yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

"Kita sudah menyiapkan jawabannya besarta alat bukti dan nanti kita akan sampaikan dalam persidangan berikutnya," katanya.

Sementara itu, Yuyun tidak berkomentar banyak. Ia berharap perkara yang diajukannya akan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kampar.

"Bismillah saja. Semoga diberikan yang terbaik untuk masyarakat Kampar," katanya ketika dimintai tanggapan terkait sidang perdana.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved