Gugatan Pilkada Kampar
KPU Kampar Bantah Semua Tuduhan dalam Gugatan Pilkada di MK, Yuyun Hidayat: Bismillah Saja
MK sebelumnya telah menggelar Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan terhadap perkara sengketa hasil Pilkada Kampar, Rabu (15/1/2025) lalu.
Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan terhadap perkara sengketa hasil Pilkada Kampar, Rabu (15/1/2025).
Agenda sidang diawali dengan pembacaan materi permohonan dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin sebagai Pemohon.
Mereka diwakili oleh Kuasa Hukum, Muhammad Rais Hasan dan Rico Febputra.
Beberapa dugaan pelanggaran yang didalilkan dalam permohonan tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sebagai Termohon membantah semua tuduhan yang didalilkan.
Ketua KPU Kampar, Andi Putra menghadiri sidang itu secara langsung tanpa didampingi Kuasa Hukum.
Menanggapi dalil Yuyun-Edwin, ia membantah semuanya.
"Kita sudah siapkan jawaban serta alat bukti terhadap bantahan semua dalil Pemohon," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (16/1/2025).
Ia menyatakan akan membuktikan bahwa tuduhan terhadap KPU Kampar tidak benar dan seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Baca juga: Hakim MK Soroti 71.806 Undangan Memilih Tak Dibagikan di Pilkada Kampar: Bisa Satu Truk Itu
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kampar di MK, Yuyun-Edwin Tuntut PSU di 4 Kecamatan Ini
"Apa yang dituduhkan kepada KPU Kampar itu tidaklah benar," tandasnya.
Seperti diketahui, salah satu yang dipersoalkan adalah tidak terdistribusinya sebanyak 71.806 Surat Pemberitahuan Memililih atau yang sering disebut dengan Undangan Memilih.
Banyaknya surat yang tidak dibagikan itu jadi sorotan Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra.
Terkait hal ini, Andi menyatakan KPU akan memberi tanggapannya dalam jawaban yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
"Kita sudah menyiapkan jawabannya besarta alat bukti dan nanti kita akan sampaikan dalam persidangan berikutnya," katanya.
Sementara itu, Yuyun tidak berkomentar banyak. Ia berharap perkara yang diajukannya akan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kampar.
"Bismillah saja. Semoga diberikan yang terbaik untuk masyarakat Kampar," katanya ketika dimintai tanggapan terkait sidang perdana.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Gugatan Pilkada Kampar
Mahkamah Konstitusi (MK)
Yuyun Hidayat
Pilkada Kampar
Yuyun Hidayat-Edwin
KPU Kampar
Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar |
![]() |
---|
Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU |
![]() |
---|
Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas |
![]() |
---|
Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
![]() |
---|
Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.