Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Daftar Lengkap 7 Gugatan Pilkada Serentak di Riau Beserta Tuntutan Paslon Pada Sidang PHPU MK

Inilah daftar lengkap 7 Gugatan Pilkada Serentak di Riau atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Inilah daftar lengkap tujuh Gugatan Pilkada Serentak di Riau atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah daftar lengkap tujuh Gugatan Pilkada Serentak di Riau atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Riau sudah dimulai Rabu (8/1/2025) lalu.

Berikut tujuh Gugatan Pilkada Serentak di Riau 2024 beserta rangkuman tuntutan Paslon pada sidang PHPU MK:

1. Gugatan Hasil Pilkada Kuansing.

Gugatan dilayangkan Paslon Adam-Sutoyo dengan kuasa Hukum Dody Fernando.

Materi tuntutan: 

  • Diskualifikasi Suhardiman-Mukhlisin sebagai Paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Kuansing.
  • Meminta KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kuansing tanpa mengikutsertakan Suhardiman-Mukhlisin.
  • Meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  • Membatalkan keputusan KPU Kuansing tentang penetapan perolehan suara hasil Pilkada.
  • Meminta MK merintahkan KPU Kuansing untuk melaksanakan putusan ini, atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Link: Gugatan Pilkada Kuansing

2. Gugatan Hasil Pilwako Pekanbaru.

Gugatan dilayangkan Paslon Muflihun-Ade Hartati.

Materi tuntutan:

  • Meminta MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru
  • Meminta MK membatalkan kemenangan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Link: Gugatan Pilwako Pekanbaru

Gugatan Pilkada Serentak di Riau

3. Gugatan Hasil Pilkada Kampar

Gugatan dilayangkan Paslon Yuyun-Edwin.

Materi tuntutan: 

  • Pada sidang perdana Gugatan Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK), Paslon Yuyun-Edwin meminta MK menjatuhkan putusan pembatalan hasil Pilkada Kampar tahun 2024 di semua kecamatan.
  • Menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua kecamatan atau setidaknya di 4 kecamatan ini. Yaitu Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tapung Hulu, Kecamatan Tapung Hilir, Kecamatan Tapung.
  • Meminta MK merintahkan KPU Kampar untuk melaksanakan putusan tersebut.

Link: Gugatan Pilkada Kampar

4. Gugatan Hasil Pilkada Rohil.

Gugatan dilayangkan Paslon Afrizal Sintong-Setiawan.

Materi tuntutan: 

  • Meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1508 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024. 
  • Meminta agar Majelis Hakim MK memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Link: Gugatan Pilkada Rohil

5. Gugatan Hasil Pilkada Rohul

Gugatan dilayangkan Paslon Kelmi Amri-Asparaini

Materi tuntutan:

  • Meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1293 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 yang diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 22.19 WIB.
  • Meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemungutan suara ulang di 63 TPS di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara; 28 TPS di Kawasan Perkebunan PT Torganda, tanpa keikutsertaan Paslon Nomor Urut 03 dalam waktu paling lama empat bulan setelah putusan ditetapkan.

Link: Gugatan Pilkada Kampar

6. Gugatan Hasil Pilkada Siak

Gugatan dilayangkan Paslon Alfedri-Husni Merza

Materi tuntutan:

  • Meminta agar Majelis Hakim MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

  • Meminta agar MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai TPS di Kabupaten Siak.

Link: Gugatan Pilkada Siak

7. Gugatan Hasil Pilwako Dumai

Gugatan dilayangkan Paslon Ferdiansyah-Soeparto.

Materi tuntutan:

  • Memohon MK membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Dumai Tahun 2024.
  • Meminta MK menyatakan tidak sah dan batal penetapan Paisal dan Sugiyarto sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai.
  • Supaya KPU Kota Dumai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Dumai dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah diucapkan.
  • Meminta MK memerintahkan Termohon (KPU Dumai) mendiskualifikasi dan mencabut hak Paslon Nomor Urut 3 Paisal-Sugiyarto sebagai calon peserta paslon Pemilukada dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Link: Gugatan Pilwako Dumai

(Tribunpekanbaru.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved