Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Begini Pengakuan Kakek Bocah 10 Tahun di Nias yang Kakinya Patah, Orangtua NN ke Medan dan Aceh

Diketahui bocah 10 tahun di Nias dianiaya telah ditinggalkan kedua orangnya ini diduga disiksa oleh paman, tante dan kerabatnya sendiri hingga kakinya

Editor: Muhammad Ridho
kolase Instagram @polres.nias.selatan
BOCAH DI NIAS DISIKSA : Momen Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya bersama jajarannya mendatangi rumah bocah diduga korban penganiayaan sekeluarga di kawasan Lolowau, Nias Selatan pada Senin (27/1/2025) (kiri) dan kondisi bocah korban penganiaayaan yang mengalami cacat di kaki (kanan). Begini Pengakuan Kakek yang sempat merawatnya. 

Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga privasi dan kenyamanan korban. 

“Kami akan bekerja profesional dan transparan agar keadilan bisa ditegakkan,” tutup Ferry.

Nestapa Nelvin

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Nias diduga menjadi korban penganiayaan kerabatnya sendiri selama bertahun-tahun hingga kakinya tak berbentuk lagi.

Kasus tersebut mencuat setelah videonya viral di media sosial memperlihatkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga mengalami cacat pada kakinya akibat penganiayaan oleh keluarga pamannya. 

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. 

Dalam video rekaman yang diunggah akun Instagram @mediagramindo, terlihat puluhan warga mengerumuni rumah korban. 

Di lokasi tersebut, polisi tampak membawa dua pria yang diduga paman dan kerabat korban ke dalam mobil. 

Pada potongan video lainnya, bocah tersebut terlihat berada di sebuah puskesmas. 

Kaki bocah tersebut tampak seperti patah, sehingga membuatnya tidak dapat berjalan seperti biasa.

Narasi dalam video menjelaskan bahwa sejak usia tiga tahun, bocah itu tinggal bersama pamannya karena kedua orang tuanya telah meninggal dunia. 

Namun, selama diasuh sang paman, korban diduga kerap mengalami penganiayaan.

"Tak pelak perlakuan b**dab keluarga pamannya kepada si anak yang masih bocah itu, berakibat tangan dan kakinya patah dan tumbuh tidak sempurna," tulis narasi video tersebut. 

Pidana Penganiayaan

Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved