Berita Viral
Begini Pengakuan Kakek Bocah 10 Tahun di Nias yang Kakinya Patah, Orangtua NN ke Medan dan Aceh
Diketahui bocah 10 tahun di Nias dianiaya telah ditinggalkan kedua orangnya ini diduga disiksa oleh paman, tante dan kerabatnya sendiri hingga kakinya
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Pasal 466 UU 1/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.
Unsur-unsur Pasal 351 KUHP
Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).
Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:
1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
2. menyebabkan rasa sakit;
3. menyebabkan luka.
Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunbengkulu )
| Terungkap Sumber Kekayaan Kades Rengasjajar yang Istrinya Viral Pamer Tumpukan Uang |
|
|---|
| Randika, Anak Rantau yang Tewas Kelaparan Pernah Viral Saat Minta Dirinya Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Curhatan Astri, Wanita Tunanetra yang Ditolak Buka Rekening Bank, Padahal untuk Lomba UMKM |
|
|---|
| Awal Mula Maling Tak Sengaja Terbakar Hidup-hidup di Surabaya, Satpol PP Mau Lepaskan Ikatan |
|
|---|
| Heboh Mobil Pengantar MBG Ketahuan Angkut Babi, Kepala BGN Sumut Buka Suara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.