Distribusi Baru Elpiji 3 Kg

MUDAH, Berikut Cara Pengajuan jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Pengecer bisa Lengkapi Syaratnya

Pengecer masih bisa jualan gas LPG 3 Kg . Namun , syaratnya harus jadi pangkalan dulu . Penuhi syarat yang berlaku berikut ini

|
Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
PANGKALAN GAS LPG. Pekerja sedang menyusun gas elpiji 3 kg di pangkalan elpiji 3 kg Aryandi Haris Jalan Patimura, Pekanbaru, Senin (20/1/2020). Bagi pengecer harus menjadi pangkalan untuk bisa menjual gas Elpiji 3 kg. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah membuka peluang bagi pengecer Gas LPG 3 kilogram menjadi pangkalan . Tentu saja cara ini dilakukan untuk mengantisipasi agar pengencer masih bisa menjual gas 3 Kg.

Ya , sebelumnya pemerintah sudah memastikan pelarangan penjualan gas LPG 3 kilogram secara diecer.

Dengan demikian tidak ada lagi gas LPG 3 kg di pihak pengecer . Selanjutnya warga akan mendapatkan gas LPG 3 kilogram lewat pangkalan .

Baca juga: Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Via Aplikasi dan Website, Pengecer Bisa Jadi Pangkalan Resmi

Nah , bagi pengecar yang menggantungkan pendapatan dengan berjualan LPG , berikut ini pemerintah membuka peluang untuk terus berjualan LPG 3 KG .

Namun syaratnya pengecer harus menjadi pangkalan atau mengajukan syarat menjadi pangkalan LPG. 

Lalu , bagaimana caranya?

Seperti diketahui , Pertamina resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg oleh pengecer, mulai Sabtu (1/2/2025). Kini, masyarakat hanya bisa membeli gas melon tersebut melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Alasan Pemerintah Melakukan Perubahan Skema Penjualan Elpiji 3 Kg

Menurut Yuliot, skema baru pendistribusian elpiji 3 kg diterapkan guna memutus mata rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran. “Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” katanya.

Untuk memastikan kelancaran transisi ini, pemerintah memberikan masa peralihan selama satu bulan sejak 1 Februari 2025. Dalam periode ini, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus beralih menjadi pangkalan resmi. “Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” tambah Yuliot.

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Agar bisa menjadi pangkalan elpiji 3 kg resmi, pengecer maupun masyarakat yang ingin berbisnis gas melon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Setiap pangkalan elpiji 3 kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).

Untuk menjadi pangkalan elpiji 3 kg, pengecer atau perseorangan dapat memohon pembuatan NIB dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui sistem OSS.
Lebih lanjut, Yuliot mengatakan pihaknya telah mengintegrasikan NIK yang telah didaftar dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai cara daftar menjadi agen pangkalan elpiji 3 kg, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved