Distribusi Baru Elpiji 3 Kg

MUDAH, Berikut Cara Pengajuan jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Pengecer bisa Lengkapi Syaratnya

Pengecer masih bisa jualan gas LPG 3 Kg . Namun , syaratnya harus jadi pangkalan dulu . Penuhi syarat yang berlaku berikut ini

|
Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
PANGKALAN GAS LPG. Pekerja sedang menyusun gas elpiji 3 kg di pangkalan elpiji 3 kg Aryandi Haris Jalan Patimura, Pekanbaru, Senin (20/1/2020). Bagi pengecer harus menjadi pangkalan untuk bisa menjual gas Elpiji 3 kg. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

Membuat Akun OSS

Pendaftaran agen pangkalan elpiji 3 kg kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang berfungsi sebagai platform perizinan berusaha berbasis risiko.

OSS wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus 
(KEK), serta badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Dikutip dari laman resminya, berikut ini langkah membuat akun OSS:

Kunjungi situs www.oss.go.id

Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas

Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta

Centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit"

Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi"

Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun

Setelah mendapatkan akses sandi dan username, akses kembali laman www.oss.go.id. Kemudian klik “Masuk” ke akun OSS.

Cara Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah berhasil membuat akun OSS, masyarakat yang berminat menjadi pangkalan gas dapat mengajukan izin usaha mikro serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Viral Video Sepeda Motor Dirakit Pakai Bahan Bakar Gas LPG 3 Kg, Benarkah di Air Tiris Kampar Riau?

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan NIB dan menjadi pangkalan resmi Pertamina, sebagaimana yang tercantum di laman OSS:

Buka situs www.oss.go.id dan masuk ke halaman "Home" menggunakan email dan password yang diterima.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved