Distribusi Baru Elpiji 3 Kg

MUDAH, Berikut Cara Pengajuan jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Pengecer bisa Lengkapi Syaratnya

Pengecer masih bisa jualan gas LPG 3 Kg . Namun , syaratnya harus jadi pangkalan dulu . Penuhi syarat yang berlaku berikut ini

|
Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
PANGKALAN GAS LPG. Pekerja sedang menyusun gas elpiji 3 kg di pangkalan elpiji 3 kg Aryandi Haris Jalan Patimura, Pekanbaru, Senin (20/1/2020). Bagi pengecer harus menjadi pangkalan untuk bisa menjual gas Elpiji 3 kg. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran.

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg antara lain: KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).

Selain itu, dokumen lain yang dibutuhkan adalah surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum, izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pendaftar juga harus menyertakan susunan kepengurusan dan jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian, serta surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan kesanggupan untuk membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG. Sebagai agen resmi 3 kg, operasional harus dilakukan sesuai dengan prosedur PT Pertamina.

Perekrutan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik agen, sementara pangkalan elpiji resmi harus dilengkapi dengan papan pengenal yang terpasang di lokasi pangkalan elpiji 3 kg tersebut.

Demikianlah syarat bagi pengecer untuk jadi pangkalan penjualan gas LPG 3 Kg . Semoga bermanfaat . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved