Distribusi Baru Elpiji 3 Kg

MUDAH, Berikut Cara Pengajuan jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Pengecer bisa Lengkapi Syaratnya

Pengecer masih bisa jualan gas LPG 3 Kg . Namun , syaratnya harus jadi pangkalan dulu . Penuhi syarat yang berlaku berikut ini

|
Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
PANGKALAN GAS LPG. Pekerja sedang menyusun gas elpiji 3 kg di pangkalan elpiji 3 kg Aryandi Haris Jalan Patimura, Pekanbaru, Senin (20/1/2020). Bagi pengecer harus menjadi pangkalan untuk bisa menjual gas Elpiji 3 kg. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

Pilih menu Permohonan, lalu klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK).

Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil.

Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan klik "Tambah Usaha".

Setelah semua data terisi, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya".

Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya" .

Pastikan seluruh data benar, kemudian centang kolom persetujuan.

Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha" Cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".

Selain melalui situs OSS, pengajuan NIB untuk menjadi pangkalan elpiji juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

Beberapa data yang diperlukan untuk mengajukan NIB meliputi informasi mengenai lokasi usaha, seperti luas lahan dan alamat, data terkait produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg Melalui Laman Pertamina

Diberitakan Kompas TV (15/1/2025), pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai agen resmi pangkalan elpiji 3 kg:

Buka situs Kemitraan Patra Niaga

Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos

Klik Registrasi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved