Distribusi Baru Elpiji 3 Kg
MUDAH, Berikut Cara Pengajuan jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Pengecer bisa Lengkapi Syaratnya
Pengecer masih bisa jualan gas LPG 3 Kg . Namun , syaratnya harus jadi pangkalan dulu . Penuhi syarat yang berlaku berikut ini
Pilih menu Permohonan, lalu klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil.
Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan klik "Tambah Usaha".
Setelah semua data terisi, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya".
Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya" .
Pastikan seluruh data benar, kemudian centang kolom persetujuan.
Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha" Cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".
Selain melalui situs OSS, pengajuan NIB untuk menjadi pangkalan elpiji juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
Beberapa data yang diperlukan untuk mengajukan NIB meliputi informasi mengenai lokasi usaha, seperti luas lahan dan alamat, data terkait produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg Melalui Laman Pertamina
Diberitakan Kompas TV (15/1/2025), pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai agen resmi pangkalan elpiji 3 kg:
Buka situs Kemitraan Patra Niaga
Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos
Klik Registrasi
Kapal Agen LPG 3 Kg Rusak, Gas Melon Sempat Langka di Selatpanjang |
![]() |
---|
Pengamat: Ubah Pengecer Jadi Sub Pangkalan Bisa Jaga Stabilitas Distribusi LPG 3 Kg |
![]() |
---|
Soal Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg, Disperindag Pekanbaru Akui Tidak Bisa Sendiri |
![]() |
---|
Polda Riau Turunkan Tim Awasi Distribusi dan Penjualan LPG 3 Kg, Penyelewengan Akan Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Jumlah Agen dan Pangkalan Gas Elpiji di Kampar, Larangan Jual Bagi Pengecer Tunggu Aturan Tertulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.