Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Tim Hukum Suhardiman Amby Apresiasi Putusan MK dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Kuansing
Sebelumnya MK telah menolak permohonan paslon Bupati dan Wabub Kuansing nomor urut 2 Adam-Sutoyo dalam sidang perkara Sengketa Pilkada
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Ketua Tim Hukum Paslon Suhardiman Amby-Mukhlisin, Rizki JP Poliang mengapresiasi putusan dismissal yang dibacakan ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025).
Menurut Rizki putusan dismissal tersebut tidak hanya kemenangan Paslon Suhardiman-Mukhlisin saja, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Kuansing.
"Putusan dismissal MK tersebut merupakan harapan seluruh masyarakat Kuansing," ujar Rizki
Menurut Rizki, semua dalil dari pihak Adam-Sutoyo tidak berkedudukan hukum.
Sehingga putusan MK untuk tidak melanjutkan permohonan Adam-Sutoyo sudah tepat.
"Dalil dari Adam-Sutoyo sangat mudah untuk dibantah karena bukti-buktinya lemah dan tidak memiliki kedudukan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi nomor urut 2 Adam-Sutoyo dalam sidang perkara PHPU yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Gugatan Sengketa Pilkada Kuansing dan Dumai Kandas, Tidak Diterima MK
Baca juga: Breaking News: Putusan Sengketa Pilkada Kuansing, MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo
Pembacaan putusan atau ketetapan perkara 21/PHPU-BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh ketua majelis hakim MK Arief Hidayat setelah mencermati permohonan Adam-Sutoyo, eksepsi pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kuansing.
Dalam putusannya, MK tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus seperti apa yang didalilkan oleh Adam-Sutoyo.
Kemudian perlahan suara antara Adam-Sutoyo dan Suhardiman-Mukhlisin pun terpaut cukup jauh.
"Sehingga perbedaan suara antara Adam-Sutoyo dengan Suhardiman-Mukhlisin melebihi adalah 46.972 suara (22,4 persen) atau lebih 2.912 suara," ucap Arief Hidayat membacakan putusan.
Dimana perolehan suara Adam-Sutoyo sebanyak 53.360, sedangkan Suhardiman-Mukhlisin sebanyak 100.332.
"Menurut hakim MK, pemohon tidak memilki kedudukan hukum sehingga permohonan Adam-Sutoyo tidak dapat dilanjutkan," ujar Arief Hidayat.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Foto:
Suhardiman Amby-Mukhlisin
TribunBreakingNews
Mahkamah Konstitusi (MK)
Adam-Sutoyo
Gugatan Pilkada Kuansing
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
![]() |
---|
Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
![]() |
---|
Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.