Gugatan Pilkada Kampar
Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar dengan ambang batas selisih perolehan suara.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar dalam putusan dismissal yang diucapkan pada Rabu (5/2/2025) malam.
Amar putusan diucapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam amar putusannya yang selesai diucapkan pada pukul 20.45 WIB.
Pengucapan putusan diawali dari uraian pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
Baca juga: Janda Punya Balita dan Baru Menikah Didakwa Pasal Terberat Pidana Pilkada di Kampar
Baca juga: Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas
Dalam pertimbangannya, mahkamah mengkesampingkan ambang batas selisih perolehan suara.
Ambang batas selisih suara agar dapat mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) itu diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan dengan selisih 6.455 suara dari Ahmad Yuzar-Misharti. Setara dengan 1,79 dari total suara sah.
Sementara ambang batas selisih suara untuk Kampar dengan kelompok jumlah penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, maksimal 1 persen.
"Mahkamah akan mempertimbangkan pemenuhan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkaitan dengan pokok permohonan," ucap Saldi.
Berkaitan dengan beberapa dalil dalam pokok permohonan, mahkamah tidak dapat menerimanya.
Antara lain tuduhan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj.) Bupati Kampar dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu surat pemberitahuan memilih sebanyak 71.806 lembar yang dituduhkan sengaja tidak didistribusikan. Saldi menyatakan tidak terbukti dan tak beralasan menurut hukum.
Saldi kemudian mengucapkan pertimbangan terkait penggunaan hak suara secara tidak benar di beberapa kecamatan.
Hal itu dilaporkan ke Bawaslu dan menjadi rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mahkamah mencermati jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dua TPS itu 733 orang.
Sehingga hasil Pilkada Kampar yang dimenangkan Yuzar-Misharti tidak akan berubah meski PSU digelar di dua TPS itu.
"Walaupun diperintahkan PSU, dan perolehan suara diserahkan kepada Pemohon, tidak akan secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pihak terkait (Yuzar-Misharti)," ucap Saldi.
Oleh karena itu, mahkamah menyatakan permohonan tidak beralasan secara hukum.
Maka dari semua pertimbangan, MK tidak mendapat keyakinan untuk mengkesampingkan Pasal 158.
( tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Gugatan Pilkada Kampar
Mahkamah Konstitusi
Yuyun Hidayat-Edwin
Ahmad Yuzar-Misharti
Pilkada Kampar
TribunBreakingNews
Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar |
![]() |
---|
Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas |
![]() |
---|
Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
![]() |
---|
Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya |
![]() |
---|
Beda Versi Yuyun-Edwin dengan KPU Soal Jumlah Undangan Memilih yang Tak Dibagikan, Mana yang Benar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.