Putusan Sidang PHPU Siak
Inilah 3 TPS yang Harus PSU Pilkada Siak, Hakim MK Ungkap Alasannya
Inilah tiga TPS yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Siak 2024.
Dilansir laman Mahkamah Konstitusi RI, berikut penjelasan putusan hakim MK terkait PSU di tiga TPS, Pilkada Siak:
PSU TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian
Majelis mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan kabul sebagian.
Di antaranya adalah keyakinan bahwa pasien, petugas rumah sakit, dan keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Hal ini disebabkan oleh ketidakfasilitasan yang baik dan benar dari KPU Siak (Termohon).
Karena tidak diberikan fasilitas untuk melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai bahwa hak konstitusional warga negara, yaitu hak untuk memilih, telah dilanggar.
“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Menurut Mahkamah, hak konstitusional warga negara menjadi hal yang sangat penting dan mendesak. Oleh karena itu, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU dengan pembentukan TPS di Lokasi Khusus, meskipun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
"Mengingat urgensi pemenuhan hak konstitusional warga negara di rumah sakit tersebut, Mahkamah tidak ragu untuk membuat pengecualian dan membentuk TPS di 'Lokasi Khusus'," kata Hakim Guntur.
Guntur membacakan, KPU Siak harus melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.
PSU ini harus dipastikan hanya berlaku bagi pasien, pendamping pasien, serta petugas dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian yang belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Adapun mengenai mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus, hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPU Siak.
PSU TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya
Selanjutnya perintah untuk PSU di wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT TKWL).
Hal ini disebabkan sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan.
PSU Pilkada Siak
Mahkamah Konstitusi
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Sidang MK
Sidang PHPU Siak
Sengketa Pilkada Siak
Pengamat Kepemiluan: Kejelasan Data Pemilih di PSU Siak dan Netralitas Penyelenggara Harus Prioritas |
![]() |
---|
Nestapa Ketua KPPS Tempat PSU Pilkada Siak, Dibully Netizen, Dikatakan Tidak Becus |
![]() |
---|
Kucing-kucingan dengan Marabahaya Saat Antar Undangan PSU Pilkada Siak, Ketua KPPS: Jadi Amal Ibadah |
![]() |
---|
Di Balik PSU TPS 3 Jayapura Bungaraya, Petugas Bertaruh Nyawa Saat Antarkan Undangan |
![]() |
---|
Menuju Pelaksanan PSU Pilkada Siak, Polres Siak Kembali Lakukan Cooling System |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.