Putusan Sidang PHPU Siak

Inilah 3 TPS yang Harus PSU Pilkada Siak, Hakim MK Ungkap Alasannya

Inilah tiga TPS yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Siak 2024.

Editor: Ariestia
Foto/Humas MKRI/Panji
PUTUSAN MK - Persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Siak Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). 

PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya disebabkan adanya kelalaian dari petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.

Dari 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C Pemberitahuan tidak terdistribusi.

“Dengan alasan di antaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.

PSU TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

Tak jauh berbeda, untuk TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan untuk PSU karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik.

Dalam hal ini, Termohon menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS.

Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih.

Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih.

Dengan demikian, Mahkamah meyakini benar adanya warga negara  yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

“Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Guntur.

Dalil Pemohon

Sebagai informasi, dalam perkara ini sebelumnya Pemohon mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih di Kabupaten Siak yang hanya 26 hingga 50 persen karena adanya kecurangan oleh Termohon.

Satu di antaranya, terjadi di RSUD Tengku Rafian, di mana petugas yang datang tidak memberikan kesempatan kepada ratusan pemilih untuk memilih. 

Pemohon juga mengungkapkan adanya 47 surat panggilan yang tidak diterima oleh para pemilih yang bekerja sebagai buruh di sebuah perusahaan.

Selain rendahnya partisipasi pemilih, Pemohon dalam permohonannya juga menyebutkan mengenai 4.202 surat suara sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved