Putusan Sidang PHPU Siak
Inilah 3 TPS yang Harus PSU Pilkada Siak, Hakim MK Ungkap Alasannya
Inilah tiga TPS yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Siak 2024.
Editor:
Ariestia
Foto/Humas MKRI/Panji
PUTUSAN MK - Persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Siak Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025).
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon mengajukan petitum yang meminta Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.
Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di berbagai TPS di Kabupaten Siak.
( Tribunpekanbaru.com )
Tags
PSU Pilkada Siak
Mahkamah Konstitusi
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Sidang MK
Sidang PHPU Siak
Sengketa Pilkada Siak
Berita Terkait
Berita Terkait: #Putusan Sidang PHPU Siak
Pengamat Kepemiluan: Kejelasan Data Pemilih di PSU Siak dan Netralitas Penyelenggara Harus Prioritas |
![]() |
---|
Nestapa Ketua KPPS Tempat PSU Pilkada Siak, Dibully Netizen, Dikatakan Tidak Becus |
![]() |
---|
Kucing-kucingan dengan Marabahaya Saat Antar Undangan PSU Pilkada Siak, Ketua KPPS: Jadi Amal Ibadah |
![]() |
---|
Di Balik PSU TPS 3 Jayapura Bungaraya, Petugas Bertaruh Nyawa Saat Antarkan Undangan |
![]() |
---|
Menuju Pelaksanan PSU Pilkada Siak, Polres Siak Kembali Lakukan Cooling System |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.