Putusan Sidang PHPU Siak

Inilah 3 TPS yang Harus PSU Pilkada Siak, Hakim MK Ungkap Alasannya

Inilah tiga TPS yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Siak 2024.

Editor: Ariestia
Foto/Humas MKRI/Panji
PUTUSAN MK - Persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Siak Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). 

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon mengajukan petitum yang meminta Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di berbagai TPS di Kabupaten Siak.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved