Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Ketua KPU Siak Nyatakan Tidak Ada TPS Lokasi Khusus di Rumah Sakit dalam PKPU

Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan siap menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan PSU di TPS khusus rumah sakit

Penulis: Mayonal Putra | Editor: FebriHendra
Istimewa
PSU PILKADA SIAK - Dua Calon Bupati Siak yang bersaing ketat, Alfedri dan Afni Z. Pilkada Siak 2024 akhirnya harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan mengatakan TPS lokasi khusus Rumah Sakit tidak ada dalam Peraturan KPU (PKPU).

Namun karena menjadi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pihaknya tetap menjalankannya.

“Terkait regulasi dan mekanisme inilah yang kami tunggu dari KPU RI, karena sebelumnya tidak ada dalam regulasi,” kata Said Dharma Setiawan, Selasa (25/2/2025). 

Said Dharma mengungkapkan supaya tidak salah dalam melaksanakan perintah MK nantinya, pihaknya menunggu arahan KPU RI.

Baca juga: Afni Z Menang di 2 TPS yang Kini Harus PSU di Pilkada Siak 2024

Baca juga: LENGKAP , Inilah Alasan PSU di Tiga TPS di Kabupaten Siak, Afni dan Alfedri Kembali Rebutan Suara

Selain itu, ia juga mengkoordinasikan terkait petugas baik Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

“Ini juga belum tahu, apakah rekrutmen baru atau bisa dengan petugas yang lama, atau bisa dari sekretariat KPU Siak,”   katanya. 

Said Dharma menitikberatkan terhadap perintah pemungutan suara ulang (PSU) di TPS lokasi khusus RSUD Tengku Rafian. 

Pihaknya dapat melaksanakan PSU di tiga tempat pada waktu yang ditentukan yaitu 30 hari.

Hingga saat ini, pihaknya belum mendata daftar nama pemilih untuk TPS khusus RSUD Tengku Rafian.

Daftar nama itu harus sesuai dengan daftar nama pegawai dan pasien yang pada hari H pencoblosan dan tak bisa menyalurkan hak suaranya.

"Kita disinkronkan kembali, sesuai data dari pemohon dengan data absensi dari RSUD pada 27 November 2024 lalu,” katanya. 

Sedangkan untuk TPS 3 kampung Buantan Besar dan TPS 3 kampung Jayapura tak menjadi kendala dangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya.

Hanya saja panitia penyelenggara harus mensosiasasikan PSU sekaligus memastikan undangan sampai ke semua DPT yang terdaftar di sana.

"Kami juga akan melakukan koordinasi bersama Forkopimda terkait dukungan dari pemerintah daerah dan termasuk pengamanan dari aparat," katanya.

Sementara itu, surat suara untuk PSU diambil dari cadangan yang tersedia. Di KPU Siak terdapat 2.000 lembar surat suara cadangan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved