Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

LENGKAP , Inilah Alasan PSU di Tiga TPS di Kabupaten Siak, Afni dan Alfedri Kembali Rebutan Suara

Dalam putusannya , Mahkamah Konstitusi memberikan gambaran terkait dengan lasan mengapa dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak

Editor: Budi Rahmat
Foto/Tangkap Layar Youtube MK
PSU DI SIAK - Panel II, Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Kamis 30 Januari 2025 (YouTube Mahkamah Konstitusi RI). Inilah alasan MK memutuskan dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lengkap. Inilah alasan tiga Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di wilayah Siak yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) .

Dengan PSU di tiga TPS ini maka sampai kini Kepala Daerah di Kabupaten Siak belum bisa dipastikan . Meskipun Afni-Syamsurizal telah dinyatakan sebagai pemenang pada Pilkada 2024 lalu .

Namun , Alfedri melakukan gugatan ke Mahkamah KOnstitusi yang kemudian mendapati putusan harus dilakukan PSU di tiga TPS di Siak.

Nah, apa yang jadi alasan dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak ?

Baca juga: Inilah 3 TPS yang Harus PSU Pilkada Siak, Hakim MK Ungkap Alasannya

Seperti diketahui, PSU ini harus dipastikan hanya berlaku bagi pasien, pendamping pasien, serta petugas dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian yang belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

Adapun mengenai mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus, hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPU Siak.

PSU TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya

Selanjutnya perintah untuk PSU di wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT TKWL).

Hal ini disebabkan sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan.

PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya disebabkan adanya kelalaian dari petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.

Dari 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C Pemberitahuan tidak terdistribusi.

“Dengan alasan di antaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.

PSU TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

Tak jauh berbeda, untuk TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan untuk PSU karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik.

Dalam hal ini, Termohon menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS.

Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih.

Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih.

Baca juga: PAN Riau Akan Kawal Ketat PSU di Tiga TPS di Siak

Dengan demikian, Mahkamah meyakini benar adanya warga negara  yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

“Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Guntur.


Tiga TPS yang Dilakukan PSU

Inilah tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Siak 2024.

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut pada Senin (24/5/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Keputusan ini dibacakan hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Siak, Senin (24/2/2025) pukul 21.58 WIB. 

MK dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024. 

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, bertindak sebagai Pemohon.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menjadi Termohon. 

Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Termohon.

Baca juga: Polda Riau Jamin Keamanan Pelaksanaan PSU Pilkada 3 TPS di Kabupaten Siak

Tiga TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSU adalah di:

1. RSUD Tengku Rafian Siak

2. TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya

3. TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

PSU dilaksanakan paling lama sejak putusan a quo diucapkan.

Sementara itu amar putusan dibacakan hakim Suhartoyo. 

Mahkamah menolak eksepsi termohon dan mengabulkan permohonan Pemohon.

Dilansir laman Mahkamah Konstitusi RI, berikut penjelasan putusan hakim MK terkait PSU di tiga TPS, Pilkada Siak:

PSU TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian

Majelis mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan kabul sebagian.

Di antaranya adalah keyakinan bahwa pasien, petugas rumah sakit, dan keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

Hal ini disebabkan oleh ketidakfasilitasan yang baik dan benar dari KPU Siak (Termohon).

Karena tidak diberikan fasilitas untuk melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai bahwa hak konstitusional warga negara, yaitu hak untuk memilih, telah dilanggar.

“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Menurut Mahkamah, hak konstitusional warga negara menjadi hal yang sangat penting dan mendesak. Oleh karena itu, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU dengan pembentukan TPS di Lokasi Khusus, meskipun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

"Mengingat urgensi pemenuhan hak konstitusional warga negara di rumah sakit tersebut, Mahkamah tidak ragu untuk membuat pengecualian dan membentuk TPS di 'Lokasi Khusus'," kata Hakim Guntur.

Guntur membacakan, KPU Siak harus melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.

Kapolda Riau Siap Amankan PSU

Polda Riau menjamin keamanan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak.

Pelaksanaan PSU di 3 TPS ini, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak untuk mengadakan PSU di 3 TPS, yakni di Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, di Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafi'an untuk pasien, pendamping pasien, serta tenaga medis yang belum menggunakan hak pilih pada Pemilu 27 November 2024.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan, pihaknya akan mengerahkan personel dari Polres Siak, serta memperkuat pengamanan dengan tambahan personel dari Polda Riau untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses PSU.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjamin keamanan dan kondusifitas pelaksanaan PSU di ketiga TPS tersebut,” ungkap Irjen Iqbal, Selasa (25/2/2025).

Ia menyebut, personel tambahan akan ditempatkan di lokasi PSU untuk menjaga situasi tetap aman dan terkendali.

Jenderal bintang dua itu turut mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama berlangsungnya PSU.

Ia mengimbau untuk menghindari perpecahan dan memastikan kelancaran proses demokrasi.

PSU ini wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MK dibacakan. 

Polda Riau berharap pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar melalui sinergi antara aparat keamanan, penyelenggara pemilu, dan masyarakat. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved