Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Ini Rincian Data 125 Pemilih PSU di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian Siak, KPU Masih Validasi

KPU Siak menerima pengajuan data pemilih dari RSUD Tengku Rafian Siak sesuai dengan dalil yang diajukan Pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
PSU - KPU Siak menerima pengajuan data pemilih dari RSUD Tengku Rafian Siak sesuai dengan dalil yang diajukan Pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK). PSU akan dilaksanakan pada 22 Februari 2025. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - KPU Siak menerima pengajuan data pemilih dari RSUD Tengku Rafian Siak sesuai dengan dalil yang diajukan Pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Data yang diajukan berjumlah 125 pemilih, dengan 48 di antaranya adalah tim medis.

Anggota KPU Siak, Mohammad Royani, menjelaskan proses yang sedang dilakukan oleh pihaknya.

“Kita sedang melakukan validasi data tersebut saat ini, sembari menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” ujar Mohammad Royani, Rabu (5/3/2025). 

Ia menyebutkan bahwa 125 pemilih yang diajukan terdiri dari pasien, pendamping pasien, dan tenaga medis.

Validasi dilakukan untuk memastikan apakah nama-nama tersebut sudah atau belum memilih.

"Jika sudah memilih maka nama yang bersangkutan akan dikeluarkan, nah inilah gunanya dilakukan validasi,” ungkap Royani pada Rabu (5/3/2025).

Menurut Royani, tidak tertutup kemungkinan dari nama-nama yang diajukan pihak RSUD Tengku Rafian Siak telah melakukan pencoblosan pada 27 November 2024 di TPS asal masing-masing.

Selain itu, KTP pemilih akan dicek untuk memastikan bahwa mereka berhak memilih di kabupaten tempat tinggal sesuai KTP.

Mengenai penambahan data pemilih, Royani mengatakan bahwa KPU Siak masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI.

Sementara itu, RSUD Tengku Rafian Siak belum bisa mengajukan tambahan data di luar 125 orang yang sudah diajukan.

KPU Siak akan berhati-hati dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lokasi khusus RSUD Tengku Rafian Siak.

Ketua KPU Siak, Said Dharman Setiawan, menyatakan bahwa pelaksanaan PSU di lokasi khusus ini memang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

Baik terkait validasi data, persiapan, hingga pelaksanaan.

“Tidak bisa kita lakukan seperti di dua TPS lain yang juga PSU, sebab di Loksus (lokasi khusus) ini harus kembali divalidasi pemilihnya, supaya nanti tidak salah-salah,” katanya. 

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

 

 

 

 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved