Pantasan Minyakita Diterpa Skandal Termasuk Takaran Kurang, Ternyata Ada 66 Perusahaan yang Curang

Ternyata bukan cuma satu perusahaan, ada 66 perusahaan yang mencurangi penjualan minyak goreng Minyakita.

Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
UNGKAP KECURANGAN - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap ada 66 perusahaan yang mencurangi penjualan minyak goreng Minyakita, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ternyata bukan cuma satu perusahaan, ada 66 perusahaan yang mencurangi penjualan minyak goreng Minyakita.

Hal itu diungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.

Sejak Desember 2024, pengawasan penjualan Minyakita diperketat.

Sejak itu pula Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menemukan 66 perusahaan yang melakukan pelanggaran.

"Jadi pengawasan dilakukan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat pengawasannya dalam rangka Natal dan Tahun Baru hingga sampai sekarang untuk persiapan Lebaran," kata Budi di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Budi tidak merinci nama-nama 66 perusahaan yang terlibat.

Baca juga: Inilah 3 Produsen Minyakita yang Terbukti Sunat Takaran, Bareskrim Polri Temukan Pelanggaran

Baca juga: Temukan Minyakita Kemasan 1 Liter Cuma Terisi 750-800 ml Saat Sidak, Mentan Minta Produsen Diproses

Tetapi pelanggaran yang ditemukan bervariasi.

Beberapa perusahaan menjual Minyakita dalam bentuk bundling, di mana harga Minyakita dibebankan akibat produk bundling yang tidak laku.

Selain itu, ada juga perusahaan yang tidak lengkap perizinannya, menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai, serta menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kemendag telah memberikan sanksi administrasi terhadap semua perusahaan yang terbukti melanggar.

Salah satu contoh adalah penyegelan gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) pada Januari 2025 di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

PT NNI yang merupakan pengemas ulang minyak goreng tersebut terlibat dalam beberapa pelanggaran.

Budi mengungkapkan bahwa saat penyegelan, PT NNI didapati melanggar lebih dari dua ketentuan.

Mereka kedapatan masih memproduksi Minyakita, meskipun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tersebut sudah kadaluarsa.

Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita, serta tidak memiliki KBLI 82920 yang diperlukan untuk aktivitas pengepakan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved