Pantasan Minyakita Diterpa Skandal Termasuk Takaran Kurang, Ternyata Ada 66 Perusahaan yang Curang
Ternyata bukan cuma satu perusahaan, ada 66 perusahaan yang mencurangi penjualan minyak goreng Minyakita.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ternyata bukan cuma satu perusahaan, ada 66 perusahaan yang mencurangi penjualan minyak goreng Minyakita.
Hal itu diungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Sejak Desember 2024, pengawasan penjualan Minyakita diperketat.
Sejak itu pula Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menemukan 66 perusahaan yang melakukan pelanggaran.
"Jadi pengawasan dilakukan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat pengawasannya dalam rangka Natal dan Tahun Baru hingga sampai sekarang untuk persiapan Lebaran," kata Budi di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Budi tidak merinci nama-nama 66 perusahaan yang terlibat.
Baca juga: Inilah 3 Produsen Minyakita yang Terbukti Sunat Takaran, Bareskrim Polri Temukan Pelanggaran
Baca juga: Temukan Minyakita Kemasan 1 Liter Cuma Terisi 750-800 ml Saat Sidak, Mentan Minta Produsen Diproses
Tetapi pelanggaran yang ditemukan bervariasi.
Beberapa perusahaan menjual Minyakita dalam bentuk bundling, di mana harga Minyakita dibebankan akibat produk bundling yang tidak laku.
Selain itu, ada juga perusahaan yang tidak lengkap perizinannya, menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai, serta menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kemendag telah memberikan sanksi administrasi terhadap semua perusahaan yang terbukti melanggar.
Salah satu contoh adalah penyegelan gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) pada Januari 2025 di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
PT NNI yang merupakan pengemas ulang minyak goreng tersebut terlibat dalam beberapa pelanggaran.
Budi mengungkapkan bahwa saat penyegelan, PT NNI didapati melanggar lebih dari dua ketentuan.
Mereka kedapatan masih memproduksi Minyakita, meskipun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tersebut sudah kadaluarsa.
Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita, serta tidak memiliki KBLI 82920 yang diperlukan untuk aktivitas pengepakan.
Mengapa Harga Kelapa Mahal dan Langka? Mendag Budi Santoso: Pengusaha Milih Ekspor |
![]() |
---|
Terbongkar Praktik Curang 1 SPBU di Sentul, Alat Tambahan Kurangi Takaran, Masyarakat Rugi Rp3,4 M |
![]() |
---|
Operasi Pasar Murah, Disperindag Inhu Sediakan 1 Ton Lebih Minyakita |
![]() |
---|
Polres Inhu Gandeng Disperindag Inhu Cek Takaran Minyakita di Pasar dan Toko |
![]() |
---|
Polda Riau Kembali Sidak Volume Minyakita di Pasar dan Gudang Distributor, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.