Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Heboh OTT Politik Uang Jelang PSU di Barito Utara, Paslon yang Terlibat Terancam Didiskualifikasi

Jelang pemungutan suara (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, digemparkan dengan kasus money politics atau politik uang.

Editor: Ariestia
Foto via Tribun Kalteng
DIGIRING PETUGAS - Sejumlah diduga pelaku politik uang digerebek di salah satu rumah warga oleh tim Sentra Gakkumdu Barito Utara, Jumat (14/3/2025) siang ini. 

Lebih lanjut, Nurhalina menambahkan dalam tahapan Pilkada ini Bawaslu diberi waktu 3 hari ditambah 2 hari kerja untuk melakukan kajian. 

"Jadi Bawaslu diberi waktu 5 hari kalender itu harus selesai kajiannya untuk keterpenuhan tindak pidananya," jelasnya. 

Setelah kajian tersebut rampung, Bawalsu akan kembali melaksanakan rapat dengan sentra Gakkumdu untu membahas apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak. 

"Hasil pembahasan bersama sentra Gakkumdu itu kemudian menjadi pertimbangan Bawaslu, untuk melanjutkan penyidikan ke Polres atau dihentikan," tuturnya. 

Berbeda dengan tahapan Pemilu yang mengenal in absentia atau ketidakhadiran, yang berarti Bawaslu bisa mengadili seseorang tanpa kehadiran yang bersangkutan, pada tahapan Pilkada ini tidak ada istilah in absentia, artinya yang bersangkutan harus hadir langsung. 

Sehingga, jelas Nurhalina, sebuah kasus bisa dihentikan dengan alasan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. 

"Tergantung hasil kajian ke depan seperti apa, yang jelas tidak akan sempurna. Jadi sedapat mungkin si terduga pelaku itu bisa dimintai keterangan," bebernya. 

Dalam kasus dugaan politik uang di Barito Utara ini, Bawaslu Barito Utara belum mengetahui Paslon mana yang terlibat, mengingat kasus ini masih dalam proses kajian. 

Meski begitu, Nurhalina menegaskan, akan ada sanksi bagi Paslon yang terbukti terlibat dalam kasus politik uang di Barito Utara. 

"Nanti dilihat pasal apa yang dilanggar. Jika melanggar pasal 73 Undang Undang Pemilihan, maka dikenakan sanksi administratif. Dan sanksi itu tidak hanya dari Bawaslu tapi harus dari pengadilan baru bisa diberi sanksi administratif dari KPU," ungkapnya. 

Jika dugaan politik uang di Barito Utara ini terbukti melibatkan Paslon dan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masih (TSM), Bawaslu bisa langsung memutuskan Paslon tersebut didiskualifikasi tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Kalau penanganan TSM itu mutlak di Bawaslu Provinsi. Kalau politik uang ini bisa pembatalan peserta Pilkada jika Paslonnya yang melakukan, tapi harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap baru bisa direkomendasikan ke KPU untuk didiskualifikasi. Untuk politik uang ini penanganannya melibatkan sentra Gakkumdu," tutup Nurhalina. 

(Tribun Kalteng).

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved