PSU Pilkada Siak
Bawaslu Riau Tegaskan Pengawasan Ketat PSU di Siak
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap PSU di Kabupaten Siak.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal, menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak, sehingga tidak ada permasalahan saat pelaksanaan pemungutan suara 22 Maret 2025 mendatang.
Karena menurut Alnofrizal, pihaknya menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan PSU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Alnofrizal, Bawaslu Riau tidak hanya melakukan monitoring dari tingkat provinsi, tetapi juga melakukan supervisi langsung terhadap Bawaslu Siak.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengawasan berlangsung optimal dan tidak ada celah bagi pelanggaran selama PSU berlangsung.
"Kami minta Bawaslu Siak mengawasi setiap tahapan bahkan setiap hari untuk bekerja mengawasi. Apalagi saat ini PSU Siak menjadi perhatian banyak mata hingga tingkat nasional,"ujar Alnofrizal.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan hasil PSU mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya. Oleh karena itu, koordinasi antara Bawaslu Riau dan Bawaslu Siak akan terus diperkuat selama proses PSU berlangsung.
Selain itu, Bawaslu Riau juga akan berkoordinasi dengan pihak keamanan guna memastikan PSU berjalan lancar dan kondusif. Setiap indikasi kecurangan atau pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan cepat agar tidak mengganggu jalannya proses demokrasi di Siak.
Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya PSU. Alnofrizal menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam menjaga transparansi dan kredibilitas proses pemilihan ulang.
Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 bahwa KPU Siak diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.
MK juga memerintahkan KPU Siak untuk membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
Surat dinas KPU RI Nomor 484 tahun 2025 memerintahkan KPU Siak untuk tidak melakukan pemutakhiran data Pemilih KPU Siak tetapi melakukan pencermatan dalam cekdptonline.kpu.go.id terhadap daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Hadir Pemilih Pindahan, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang digunakan pada 27 November 2024.
Setelah KPU Kabupaten Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada Lokasi khusus TPS RSUD Tengku Rafian, KPU Kabupaten Siak merilis data pemilih pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1011 pemilih.
Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan Abdul Rahman, menegaskan pencermatan data pemilih pada pelaksanaan PSU pasca putusan MK di Siak memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/2025 dan surat dinas KPU RI nomor 484.
Apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam PSU Siak, tidak diperintahkan untuk melakukan Pemutakhiran data Pemilih. Karena itu, KPU Siak hanya melakukan pencermatan dan update Pemilih baik di 2 TPS yang sudah ada sebelumnya maupun di TPS Loksus RSUD,"ujar Rahman.
| Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
|
|---|
| Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
|
|---|
| Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ketua_Bawaslu_Riau_Alnofrizal_Soal_Politik_Uang.jpg)