PSU Pilkada Siak

KPU Sahkan DPT PSU Pilkada Siak, Jumlah Pemilih di Loksus RSUD Tengku Rafian Menciut

Pengesahan DPT PSU ini dilaksanakan lewat rapat pleno terbuka di kantor KPU Siak. 

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
Suasana rapat pleno KPU Siak tentang penetapan DPT TPS PSU, Selasa (18/3/2025) hampir tengah malam di kantor KPU Siak. 

Said Dharma Setiawan mengatakan penetapan itu telah melalui tahap verifikasi administrasi dan faktual kepada pemilih.

Tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan dari surat dinas yang dikeluarkan KPU RI terkait pelaksanaan teknis PSU di Siak. 

 “Kami melakukan verifikasi data secara faktual dan turun ke lapangan mengecek nama-nama dari 125 orang itu. Hasilnya kita temukan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 64 orang, sisanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Said Dharma.

Ia menjelaskan, dari 125 pemilih yang TMS karena bukan DPT Siak berjumlah 9 orang, tidak terdaftar di DPT 2 orang, pemilih ganda 1 orang, sudah meninggal 14 orang, pulang dari RSUD sebelum 27 November 2024 berjumlah 1 orang dan hadir di TPS asal 34 orang. Total TMS menjadi 61 orang. 

Sedangkan yang MS 64 orang terdiri dari 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan. 

Said Dharma menegaskan hasil penetapan DPT di TPS Loksus RSUD Siak adalah hasil validasi sesuai pedoman teknis dari surat dinas KPU RI.

 "Perlu digarisbawahi bahwa kami melaksanakan validasi itu sudah sesuai putusan MK dan berpedoman dari surat dinas KPU RI. Ini kan verifikasi data untuk pemilih PSU, bukan pemuktahiran data pemilih seperti di pemilihan reguler, jadi bisa berkurang tetapi tak bisa bertambah sesuai data yang kami terima dari RSUD," jelasnya. 

Said Dharma menyebut untuk pelaksanaan PSU di TPS Loksus itu akan digelar di halaman depan samping musala RSUD Siak. Pelaksanaan tidak  memakai fasilitas ruangan yang ada.

Pelaksanaan PSU ini akan dijaga ketat oleh aparat pengamanan untuk antisipasi dari adanya upaya penggagalan PSU.

 "Bahkan nanti ketua KPPS di TPS Loksus langsung diambilalih oleh komisioner KPU Siak," katanya.  

Untuk Form C Pemberitahuan (undangan), akan didistribusikan mulai Rabu (19/3/2025) ini oleh anggota KPPS dan dipastikan langsung diterima pemilih yang terdaftar.

 "Tugas kami memastikan undangan langsung pada pemilih, kalau untuk mobilisasi pemilih untuk datang ke TPS Loksus itu bukan kewenangan kami, karena ini bunyinya sudah TPS Loksus maka pemilih yang berpartisipasi menggunakan hak suaranya," jelas Said Dharma.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved