Modus Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut Rp 4,75 Miliar, Terkait Dana BOSP
Tersangka Brigadir BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan Kepsek SMKN penerima DAK Fisik.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua oknum Polda Sumatera Utara jadi tersangka kasus pemerasan 12 kepala sekolah.
Tidak hanya jadi tersangka, Keduanya yakni Mantan penjabat sementara Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir BSP selaku mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut telah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, keduanya dipecat usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatra Utara senilai Rp 4,7 Miliar.
Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.
Kepala Kortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan, peristiwa pemerasan belasan kepsek ini terjadi pada 2024.
Baca juga: 4 Oknum Polisi di Lampung Diduga Peras Warga Rp 25 Juta, Modus Tuduh Bawa Sabu
Baca juga: 3 Polisi Dipecat Buntut Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Diminta Kembalikan Uang Rp 5 Miliar
Tersangka memaksa kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi Sumut untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap modus pemerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut.
Tersangka Brigadir BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan Kepsek SMKN penerima DAK Fisik.
Kemudian, Kadisdik dan perangkatnya mengumpulkan kepala sekolah dengan tujuan agar Brigadir Bayu dan kawan-kawan bisa berbicara dan meminta sendiri kepada kepala sekolah.
"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono.
Kemudian, Brigadir BSP memerintahkan seseorang berinisial NVL membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek.
Setelah Kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas, melainkan diminta mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir BSP, Kompol Ramli (RS).
Apabila para kepsek tidak mau mengalihkan pekerjaan, mereka diminta menyerahkan fee atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran.
"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.
Cahyono menyebut dari jumlah uang yang diminta, Brigadir BSP telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kespek SMKN sebesar Rp 437.176.000.
| Misteri Kerangka Manusia dalam Pohon Aren, Polisi Cari Petunjuk dari Orang Terakhir Bertemu Yudha |
|
|---|
| UPDATE Anak Polisi Bawa Kabur Mobil Dinas dan Menyerempet: Sosok Wanita dalam Mobil Jadi Sorotan |
|
|---|
| Pengirim Paket Jasad Bayi Pakai Ojol Ternyata Kakak Adik, Diduga Anak Hasil Hubungan Sedarah |
|
|---|
| Pria di Pekanbaru Digerebek Lagi Berhubungan Sesama Jenis, Dijebak Komunitas LGBT Lalu Diperas |
|
|---|
| Modus Pemerasan Komunitas LGBT di Pekanbaru, Gerebek Korban Pasangan Sesama Jenis Minta Rp 10 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.