PSU Pilkada Siak
Terima Hasil PSU Pilkada Siak, Irving Kahar Arifin Cabut Gugatan ke MK
Cabub Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin secara resmi menyatakan menerima hasil Pilkada Kabupaten Siak
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Irving Kahar Arifin, Calon Bupati Siak nomor urut 01, secara resmi menyatakan menerima hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak 27 November 2024 dan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret 2025.
Pernyataan ini tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya hari ini, Kamis (27/3/2025) di Bandung.
Dalam surat tersebut, Irving Kahar Arifin juga menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan permohonan atau gugatan terhadap hasil Pilkada Siak maupun hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, ia menyatakan mencabut segala permohonan gugatan yang mungkin telah diajukan secara sepihak tanpa sepengetahuannya.
"Saya menyatakan menerima hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak 27 November 2024 dan hasil PSU 22 Maret 2025 serta mencabut permohonan gugatan yang diajukan secara sepihak Ke Mahkamah Konstitusi tanpa sepengetahuan saya," tulis Irving dalam surat pernyataannya.
Irving juga menegaskan dirinya tidak melakukan gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak terkait hasil PSU, 22 Maret 2025.
Ia juga menyatakan apabila ada pihak lain dari pasangan nomor urut 01 yang mengajukan gugatan ke MK, hal tersebut tidak berdasarkan persetujuannya.
Baca juga: Heboh Gugatan Periodisasi Bupati Siak di MK, Kandidat Bupati Nomor Urut 1 Tegaskan Tidak Terlibat
Baca juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Siak, Ini Alasannya
Surat pernyataan ini dibuat berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 dan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa hanya pasangan calon secara lengkap yang dapat mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Dengan adanya pernyataan resmi dari Irving Kahar Arifin ini, diharapkan dapat mengakhiri spekulasi terkait potensi sengketa hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi.
Surat pernyataan ini juga ditandatangani dengan materai sebagai bukti keseriusan dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)
Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
![]() |
---|
Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
![]() |
---|
Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.