Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Terima Hasil PSU Pilkada Siak, Irving Kahar Arifin Cabut Gugatan ke MK

Cabub Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin secara resmi menyatakan menerima hasil Pilkada Kabupaten Siak

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/mayonal
TERIMA HASIL PILKADA - Cabub Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin secara resmi menyatakan menerima hasil Pilkada Kabupaten Siak 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Irving Kahar Arifin, Calon Bupati Siak nomor urut 01, secara resmi menyatakan menerima hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak 27 November 2024 dan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret 2025. 

Pernyataan ini tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya hari ini, Kamis (27/3/2025) di Bandung.

Dalam surat tersebut, Irving Kahar Arifin juga menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan permohonan atau gugatan terhadap hasil Pilkada Siak maupun hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Lebih lanjut, ia menyatakan mencabut segala permohonan gugatan yang mungkin telah diajukan secara sepihak tanpa sepengetahuannya.

"Saya menyatakan menerima hasil pemilihan  kepala daerah Kabupaten Siak  27 November 2024 dan hasil PSU 22 Maret 2025 serta mencabut permohonan gugatan yang diajukan secara sepihak Ke Mahkamah Konstitusi tanpa sepengetahuan saya," tulis Irving dalam surat pernyataannya.

Irving juga menegaskan dirinya tidak melakukan gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak terkait hasil PSU, 22 Maret 2025.

Ia juga menyatakan apabila ada pihak lain dari pasangan nomor urut 01 yang mengajukan gugatan ke MK, hal tersebut tidak berdasarkan persetujuannya.

Baca juga: Heboh Gugatan Periodisasi Bupati Siak di MK, Kandidat Bupati Nomor Urut 1 Tegaskan Tidak Terlibat

Baca juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Siak, Ini Alasannya

Surat pernyataan ini dibuat berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 dan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa hanya pasangan calon secara lengkap yang dapat mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Dengan adanya pernyataan resmi dari Irving Kahar Arifin ini, diharapkan dapat mengakhiri spekulasi terkait potensi sengketa hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi.

Surat pernyataan ini juga ditandatangani dengan materai sebagai bukti keseriusan dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved