Kronologi Gadis 12 Tahun di Aceh Dicabuli Ayah Tiri Jablay Berulang Kali dalam Waktu Dua Tahun
Berikut kronologi gadis 12 tahun di Aceh dicabuli Ayah Tiri yang mengaku jarang dibelai istri atau jablay berulang kali dalam waktu dua tahun.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Foto Ilustrasi AI
GADIS 12 TAHUN : Foto ilustrasi oalahan kecerdasan buatan (23/04/2025). Kronologi Gadis 12 Tahun di Aceh Dicabuli Ayah Tiri Jablay Berulang Kali dalam Waktu Dua Tahun
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua, Nusra Arini menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ralim, pelaku rudapaksa anak di bawah umur, pada Senin (21/4/2025).
Hakim menyatakan terdakwa Ralim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2025/MS.Ksg.
Sumber: Serambi
( Tribunpekanbaru.com )
Berita Terkait
Baca Juga
Mama Muda di Aceh Jadi Korban Pelecehan Pria Penyusup yang Masuk Kamar Jam 3 Pagi |
![]() |
---|
Gagal Nikah Gara-gara Tes Kehamilan, Keluarga Calon Pengantin di Aceh Gugat Puskesmas Rp 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Berhasil Pertahankan 4 Pulau dari Sumut, Gubernur Aceh Langsung Tawarkan ke UEA: Jadi Wisata Halal |
![]() |
---|
Sekeluarga Dibunuh di Aceh Tenggara, 5 Nyawa Melayang Sekaligus, Polisi Ungkap Motif Pelaku |
![]() |
---|
Mau Berlibur Ke Rupat Utara, Riau, Ini Harga Tiket Speed Boat Sasa Dari Dumai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.