Kronologi Gadis 12 Tahun di Aceh Dicabuli Ayah Tiri Jablay Berulang Kali dalam Waktu Dua Tahun

Berikut kronologi gadis 12 tahun di Aceh dicabuli Ayah Tiri yang mengaku jarang dibelai istri atau jablay berulang kali dalam waktu dua tahun.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Foto Ilustrasi AI
GADIS 12 TAHUN : Foto ilustrasi oalahan kecerdasan buatan (23/04/2025). Kronologi Gadis 12 Tahun di Aceh Dicabuli Ayah Tiri Jablay Berulang Kali dalam Waktu Dua Tahun 

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua, Nusra Arini menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ralim, pelaku rudapaksa anak di bawah umur, pada Senin (21/4/2025).

Hakim menyatakan terdakwa Ralim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2025/MS.Ksg.

Sumber: Serambi

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved