Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kalah Gugatan Wanprestasi, Pemkab Kuansing Jamin Patuhi Putusan Pengadilan

Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah memastikan pihak Pemkab Kuansing akan mematuhi putusan pengadilan.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
PUTUSAN - Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dan pihak PT Bismacindo Perkasa membacakan putusan Eksekusi terhadap perkara wanprestasi Pemkab Kuansing di lobi Kantor Pemkab Kuansing, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pj Sekda Kuantan Singingi (Kuansing) Fahdiansyah memastikan pihak Pemkab Kuansing akan mematuhi putusan pengadilan yang mewajibkan membayar pengadaan alat rapid test Covid-19 kepada PT Bismacindo Perkasa.

Fahdiansyah mengatakan, biaya pembayaran proyek yang dilakukan pada 2020 silam akan dimasukan ke dalam APBD Perubahan 2025.

"Kita telah melakukan semua upaya hukum, dan apapun putusan pengadilan tentu akan kami patuhi. Anggaran pembayaran kegiatan tersebut akan kita masukan ke dalam APBD Perubahan 2025," ujar Fahdiansyah, Senin (16/6/2025).

Fahdiansyah pun mengakui telah menerima putusan pengadilan terkait kewajiban tersebut.

Tidak hanya pengadaan rapid test senilai Rp 15,2 miliar, Pemkab Kuansing juga akan mengupayakan pembayaran biaya-biaya yang timbul akibat perkara wanprestasi tersebut.

"Semua pasti akan kita bayar sesuai dengan putusan pengadilan," ujarnya.

Dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, terungkap bahwa Pemkab Kuansing diharuskan membayar Rp 23,4 miliar yang terdiri atas kerugian materiil Rp 15,2 miliar dan denda Rp 8,1 miliar kepada PT Bismacindo Perkasa.

PT Bismacindo Perkasa pun telah mengajukan permohonan eksekusi atas perkara tersebut.

Pembacaan Putusan Eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Senin (16/6/2025) siang.

Perkara ini bermula ketika Pemkab Kuansing melalui Dinas Kesehatan memesan alat rapid test pada tahun 2020.

Saat itu, Helmi Ruspandi sebagai Plt Kepala Diskes Kuansing memesan rapid test kepada PT Bismacindo Perkasa dengan nilai kontrak Rp15,2 miliar.

Ternyata, kegiatan pengadaan alat rapid test ini tidak ada dalam APBD 2020.

Akibatnya, Diskes Kuansing tidak dapat melakukan pembayaran kepada PT Bismacindo Perkasa.

Karena tidak ada itikad untuk membayar, akhirnya pada 1 Agustus 2022, PT. Bismacindo Perkasa melayangkan gugatan perdata di PN Telukkuantan, dengan tergugat Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing.

Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor registrasi: 19/Pdt.G/2022/PN Tlk tertanggal 1 Agustus 2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved