Kalah Gugatan Wanprestasi, Pemkab Kuansing Jamin Patuhi Putusan Pengadilan
Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah memastikan pihak Pemkab Kuansing akan mematuhi putusan pengadilan.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Majelis hakim PN Telukkuantan menyatakan Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing wanprestasi dan mengabulkan permohonan PT Bismacindo Perkasa untuk sebagian.
Bupati Kuansing dihukum untuk membayar kerugian yang dialami PT Bismacindo Perkasa senilai Rp 23,4 miliar, terdiri atas kerugian materiil Rp15,2 miliar dan denda Rp 8,1 miliar.
Kalah di PN Telukkuantan, Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Di tingkat banding, majelis hakim menyatakan Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing wanprestasi dengan hukuman membayar kerugian kepada PT. Bismacindo Perkasa senilai Rp15,2 miliar.
Tak puas dengan putusan tingkat banding, Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing melakukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK. Hasilnya, majelis hakim menguatkan putusan banding dan kasasi.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
| BKPP Kuansing Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Proses Pelantikan PPPK, Korban Diminta Lapor Polisi |
|
|---|
| Pemkab Kuansing Tetapkan KLB Campak, Tiga Kasus Ditemukan di Wilayah Dua Puskesmas |
|
|---|
| 510 Personel Gabungan Amankan Pacu Jalur HUT ke-26 Kuansing |
|
|---|
| PPPK Kuansing Diimbau Waspadai Penipuan Modus Percepat Pelantikan |
|
|---|
| Pemkab Kuansing Butuh Puluhan Miliar Rupiah di Sisa 2025 untuk Gaji PPPK dan CPNS Baru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.