Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kalah Gugatan Wanprestasi, Pemkab Kuansing Jamin Patuhi Putusan Pengadilan

Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah memastikan pihak Pemkab Kuansing akan mematuhi putusan pengadilan.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
PUTUSAN - Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dan pihak PT Bismacindo Perkasa membacakan putusan Eksekusi terhadap perkara wanprestasi Pemkab Kuansing di lobi Kantor Pemkab Kuansing, Senin (16/6/2025). 

Majelis hakim PN Telukkuantan menyatakan Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing wanprestasi dan mengabulkan permohonan PT Bismacindo Perkasa untuk sebagian.

Bupati Kuansing dihukum untuk membayar kerugian yang dialami PT Bismacindo Perkasa senilai Rp 23,4 miliar, terdiri atas kerugian materiil Rp15,2 miliar dan denda Rp 8,1 miliar.

Kalah di PN Telukkuantan, Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Di tingkat banding, majelis hakim menyatakan Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing wanprestasi dengan hukuman membayar kerugian kepada PT. Bismacindo Perkasa senilai Rp15,2 miliar.

Tak puas dengan putusan tingkat banding, Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing melakukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK. Hasilnya, majelis hakim menguatkan putusan banding dan kasasi.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved