Kalah Gugatan Wanprestasi, Pemkab Kuansing Jamin Patuhi Putusan Pengadilan
Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah memastikan pihak Pemkab Kuansing akan mematuhi putusan pengadilan.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Majelis hakim PN Telukkuantan menyatakan Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing wanprestasi dan mengabulkan permohonan PT Bismacindo Perkasa untuk sebagian.
Bupati Kuansing dihukum untuk membayar kerugian yang dialami PT Bismacindo Perkasa senilai Rp 23,4 miliar, terdiri atas kerugian materiil Rp15,2 miliar dan denda Rp 8,1 miliar.
Kalah di PN Telukkuantan, Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Di tingkat banding, majelis hakim menyatakan Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing wanprestasi dengan hukuman membayar kerugian kepada PT. Bismacindo Perkasa senilai Rp15,2 miliar.
Tak puas dengan putusan tingkat banding, Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing melakukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK. Hasilnya, majelis hakim menguatkan putusan banding dan kasasi.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Harga Beli Bulog Rendah, Bupati Kuansing Persilakan Desa Jual Jagung Pipil ke Tengkulak |
![]() |
---|
Harga Beli Bulog Rendah, Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Kuansing Terancam Rugi |
![]() |
---|
Mau Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Kuansing Bungkus Sabu dengan Uang Kertas Pecahan Rp 1000 |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys dan Suaminya Rp 114 Miliar |
![]() |
---|
Diduga Dibekingi Oknum Aparat, PETI di Kuansing Bebas Beroperasi Hingga Dini Hari, Warga Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.