Amuk Warga di Siak
Buntut Kerusuhan di PT SSL, Penghulu Kampung Tumang Siak Dikabarkan Tersangka
Penanganan kasus kerusuhan di Kampung Tumang,Kabupaten Siak kini resmi diambil alih oleh Polda Riau.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Penanganan kasus kerusuhan di wilayah konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kampung Tumang, Kecamatan Siak, resmi diambil alih oleh Polda Riau.
Kasus yang bermula dari aksi protes warga terhadap perusahaan kehutanan itu kini memasuki babak baru, dengan jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang, dan dikabarkan pula Penghulu (Kepala Desa) Kampung Tumang turut dijerat sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, membenarkan seluruh pengembangan perkara sudah berada di bawah kendali Polda Riau.
“Sebanyak delapan tersangka yang semula kami tangani sudah kami limpahkan ke Polda Riau. Pengembangan lanjutan ditangani Polda Riau,” kata Bayu saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Dua Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka dalam Kerusuhan Tumang Siak Riau, Ini Perannya
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk laporan Tribunpekanbaru.com, jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.
Di antara yang disebut-sebut sebagai tersangka tambahan adalah Penghulu Kampung Tumang, Abdul Minan yang dinilai ikut terlibat.
Namun hingga saat ini belum dijelaskan peran dari penghulu kampung tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti.
“Para tersangka diduga kuat terlibat dalam tindakan kekerasan, perusakan fasilitas, dan provokasi massa. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polda Riau,” ujar AKBP Eka.
Baca juga: AS Akhirnya Ditangkap, Polres Siak Tetapkan 8 Tersangka Kerusuhan di Tumang Siak
Delapan tersangka yang semula ditangani Polres Siak adalah AS (41), yang diduga sebagai provokator utama, MH (43), pelaku penganiayaan terhadap karyawanx serta dua anak berusia 15 tahun, S dan DW, yang disebut mengoperasikan alat berat dan melakukan pengrusakan. Nama lain termasuk HA (54), LS (50), HT (48), dan SL (54) yang dituduh membakar fasilitas perusahaan.
Penetapan dua anak sebagai tersangka menuai perhatian tajam dari masyarakat.
Kerusuhan di Kampung Tumang adalah puncak ketegangan yang telah berlangsung bertahun-tahun antara warga dan PT SSL, yang memiliki konsesi lahan seluas 19.450 hektare.
Menurut pengakuan AS, aksi warga merupakan respons terhadap rencana perusahaan yang akan mencabut pohon sawit milik warga dan menggantinya dengan tanaman akasia.
Baca juga: Pasca Kerusuhan Tumang, Polres Siak Intensifkan Patroli Keamanan
“Kalau sawit kami dicabut, kami makan apa?” kata AS dalam wawancara sebelum ditangkap.
Warga khawatir bahwa ekspansi akasia oleh perusahaan akan menyingkirkan mereka dari ruang hidup yang tersisa.
Apalagi, luas konsesi yang diklaim perusahaan hampir setara dengan wilayah kampung itu sendiri, membuat warga merasa terjepit di antara klaim legalitas perusahaan dan hak hidup yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Polda Riau telah menurunkan satu pleton Brimob dan 37 personel gabungan ke lokasi kejadian untuk meredam potensi konflik lanjutan.
Baca juga: Video: Enam Warga Jadi Tersangka, Buntut Kerusuhan di PT SSL Tumang Siak
Namun, kehadiran aparat tak lantas menghilangkan rasa takut di tengah masyarakat.
Beberapa keluarga kini menghadapi kenyataan pahit bahwa anggota keluarga mereka, termasuk anak-anak, sedang menghadapi proses hukum.
“Anak kami bukan kriminal. Mereka cuma ikut-ikutan. Tidak tahu apa-apa,” kata seorang ibu, yang anaknya ditahan, dengan mata sembab di halaman Mapolda Riau.
Kasus kerusuhan di PT SSL memperlihatkan wajah rumit konflik agraria di Siak.
Perusahaaan secara legal berhadapan dengan masyarakat yang hidup di dalam atau di sekitar wilayah konsesi.
Ketika anak-anak mulai terseret dalam konflik, desakan terhadap negara untuk turun tangan secara lebih serius semakin menguat.
Warga berharap kehadiran pemerintah bukan semata melalui kekuatan keamanan, melainkan juga melalui penyelesaian yang adil dan berpihak pada masa depan masyarakat kampung.
“Yang kami tunggu bukan pasukan, tapi keadilan,” kata seorang masyarakat Tumang.
(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)
Kisruh Afni Vs Paulina, LAMR Siak Bereaksi dan Kecam PT SSL |
![]() |
---|
12 Tersangka Kerusuhan di PT SSL Siak Diserahkan ke Jaksa, Sebentar Lagi Jalani Sidang |
![]() |
---|
13 Warga Tumang Termasuk Kades Ditahan Pasca-Kerusuhan di PT SSL Siak, Polisi Tetap Berjaga |
![]() |
---|
Soal Kerusuhan di PT SSL, Bupati Siak Tegaskan Tidak Intervensi Hukum, Pastikan Hanya Bela Sesuai UU |
![]() |
---|
13 Tsk Mendekam di Sel Tahanan Polda Riau, Polisi Intensifkan Patroli Pasca Kerusuhan di PT SSL Siak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.