Berita Nasional

Geramnya Kapolri Jenderal Listyo Soal Polisi Bunuh Polisi di Lombok: Isyaratkan Tindakan Tegas

Melalui kuasa hukumnya, Misri mengungkapkan kronologi yang sebenarnya sebelum Brigadir Nurhadi dikabarkan tewas tak wajar di kolam. 

|
yotube Kompas tv
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus penembakan Brigadir J. Kapolri menerbitkan Telegram Khusus mutasi sejumlah Perwira. 

Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP. 

Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. 

"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved