Berita Nasional
TERNYATA Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun M Riza Chalid Sudah Lama Tak di Indonesia
Seperti sudah tahu kejahatannya, tersangka korupsi Pertamina Rp 285 triliun, M Riza Chalid ternyata tak lagi di Indonesia
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seperti sudah tahu kejahatannya, tersangka korupsi pertamina Rp 285 triliun, Mohammad Riza Chalid ternyata sudah lama tak berada di Indonesia.
Ia disebut-sebut berada di Singapura. Kejakssan Agung kini harus berusaha untuk menangkap Riza yang tentu saja sudah diketahui perannya dalam dugaan korupsi Pertamina.
Namun, yang membuat Kejagung kecela adalah Riza yang ternyata tidak adalagi di Indonesia. Jadi mau tak mau untuk menangkapnya harus membutuhkan waktu dan kerja ekstra.
Baca juga: CURIGA, Siapakah Pemilik 571.410 NIK Penerima Bansos yang Disebut Digunakan untuk Judol
Terlebih lagi Riza saat ini berada di Singapura. Negara yang memang menjadi destinasi banyak pelaku korupsi.
Diduga berada di Singapura
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Riza belum ditahan karena masih dalam status buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Qohar mengatakan, Riza diduga sedang tidak berada di dalam negeri.
“Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang diduga tidak berada di dalam Indonesia,” tutur Qohar, diberitakan Kompas.com, Kamis (10/7/2025).
Menurut dia, Riza sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik selama penyidikan kasus berlangsung dan tidak pernah hadir.
Karena itu, penyidik menduga Riza berada di luar negeri, yaitu di Singapura.
Penyidik pun telah bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan RI di negara tersebut.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini, termasuk HB dan AN, pada Kamis (10/7/2025).
Selain itu, sejumlah tersangka baru yaitu TN selaku VP Integrated Supply Chain, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020, dan AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.
Kemudian, HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, serta IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Peranan Riza cs
Qohar mengungkapkan bahwa Riza dan tersangka lainnya menyepakati kerja sama penyewaan BBM tangki Merak secara melawan hukum.
Sebab, mereka melakukan intervensi dengan memasukkan rencana kerja sama terminal BBM Merak dalam rangkaian kebijakan perusahaan.
Baca juga: Resmi dari PLN, Segini Biaya Naik Daya untuk Seluruh Pelanggan, Ada Biaya Tambahan Harus Dibayar
Padahal, Pertamina belum memerlukan terminal tambahan untuk menyimpan pasokan BBM.
Selain itu, Riza diketahui juga menghilangkan satu klausul dalam kontrak kerja sama sewa terminal yang membahas mengenai skema kepemilikan aset terminal BBM Merak.
Klausul yang dihilangkan ini menyebabkan terminal BBM Merak tidak bisa menjadi milik PT Pertamina setelah masa sewa lebih dari sepuluh tahun.
Padahal, terminal BBM tersebut seharusnya menjadi aset milik Pertamina dalam kurun waktu tersebut, pada kontrak kerja awal.
Tidak hanya itu, Riza dan tersangka lainnya juga menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi hingga merugikan negara.
Kejaksaan Agung telah telah menetapkan pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Kejagung mengungkapkan, Riza telah melakukan sejumlah intervensi untuk mendapakan keuntungan dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Dalam aksinya, Riza sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak berkomplot dengan tiga tersangka lainnya.
Ketiganya yaitu Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dan Alfian Nasution yang menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, total kerugian atas kasus ini mencapai triliunan rupiah.
“Menurut hasil perhitungan BPK, (kerugian) sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM, dengan perhitungan total loss,” ujar Qohar, diberitakan Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
Adapun kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara ditaksir mencapai Rp 285 triliun.
Tentu saja publik sangat berharap Kejagung benar-benar serius mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun ini . (*)
Mahfud MD Sebut Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Per Bulan: Penghasilan DPR Itu Berlebihan |
![]() |
---|
Selebgram Jerome Polin Ngaku Diberi Tawaran Rp 150 Juta Jadi Buzzer: Uang Rakyat Untuk Pencitraan |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dicopot dari Komisi III DPR Bukan karena Ucapan Orang Tolol Sedunia, Ini Kata Nasdem |
![]() |
---|
Posisi 7 Anggota Brimob dalam Mobil yang Melindas Ojol Affan: Bripka R dan Kompol C Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dicopot, Inilah Rekam Jejak Rusdi Masse yang Kini Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.