Polres Pelalawan Musnahkan 1 Kg Sabu, Narkoba Dilarutkan dengan Cairan Kimia
Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Pemusnahan narkoba dilakukan agar tidak disalahgunakan lagi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Selasa (22/7/2025) di aula Teluk Meranti.
Pemusnahan dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga dan perwira lainnya.
Dihadiri oleh instansi lainnya seperti perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), serta penasehat hukum tersangka.
Tersangka atas nama Wisnu Danuarta (22) yang tercatat sebagai warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Wisnu ditangkap pada 21 Juni lalu sekitar pukul 00.30 wib di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 80 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.
"Ini kasus narkoba yang paling menonjol yang kita ungkap selama ini. Beratnya 1 kilogram. Kisaran harganya Rp 700 juta sampai Rp 1 Miliar," ujar Waka Polres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat kepada wartawan.
Tersangka Wisnu menyaksikan langsung sabu seberat 1 kilogram yang dibawanya dari Pekanbaru itu dimusnahkan.
Baca juga: Diintai dari Dalam Kebun Sawit, Polsek Lirik Inhu Ringkus Dua Pengedar Narkoba
Baca juga: Tabrakan Beruntun Akibat Truk Tak Kuat Nanjak di Jalintim Pelalawan, 5 Orang Tewas dan 4 Luka-luka
Polisi menyiapkan wadah ember berisi air. Kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya Kompol Asep Rahmat memasukan serbuk putih memabukkan itu ke dalam wadah tersebut disaksikan seluruh pihak.
Kemudian ember itu diaduk menggunakan kayu oleh perwakilan masing-masing instansi. Cairan yang sudah bercampur dibuang sebagai bentuk pemusnahan yang dituangkan dalam berita acara.
"Beberapa waktu lalu kasus ini sudah kita rilis pengungkapannya dan sekarang barang buktinya dimusnahkan," tambah Kompol Asep.
Pihaknya berharap dengan prestasi dalam pengungkapan kasus narkoba ini, menjadi penambah semangat bagi Satresnarkoba Polres Pelalawan dan seluruh polsek-polsek dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pelalawan.
Polres Pelalawan mengimbau kepada warga agar melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
"Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan pelaku-pelakunya akan kita tangkap," pungkas Asep Rahmat.
Selain dilarutkan, ada beberapa metode yang bisa digunakan untuk pemusnahan narkoba.
Pemusnahan narkoba ini dilakukan untuk menghancurkan narkotika agar tidak disalahgunakan kembali.
Proses ini dilakukan secara terbuka dan sesuai hukum dan wajib disaksikan pejabat terkait.
Berikut ini beberapa metode atau cara pemusnahan narkoba yang umum dilakukan.
1. Pembakaran
Metode ini dilakukan di incinerator khusus dengan suhu tinggi. Cara ini bisa digunakan untuk pemusnahan sabu, ganja, ekstasi dan narkoba padat lainnya.
2. Penghancuran mekanis
Untuk tablet, pil, atau kapsul pemunshan bisa dnegan menggunakan mesin penghancur hingga bentuknya tidak bisa dikenali.
Sisa hasil penghancuran bisa dibakar atau dikubur.
3. Pelarutan Kimia
Dicampur dengan zat pelarut beracun agar tidak bisa digunakan lagi
4. Pelarutan dengan Asam Sulfat
Metode baru yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah: sabu dicampur dengan larutan asam sulfat dan air.
Proses ini dilakukan dalam tong plastik, lalu diaduk hingga larutan berubah warna dan diuji oleh laboratorium forensik.
Hasil akhir harus negatif narkotika sebelum dibuang.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Pria di Pekanbaru Diamankan Depan Tempat Hiburan Malam Lalu Dilepas, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Liciknya Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Zangi |
![]() |
---|
Simpan Narkoba di Mesin Sepeda Motor, 38 Paket Sabu Disita Polisi dari Dua Pengedar di Pelalawan |
![]() |
---|
Pecah Rekor, Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg dan Ratusan Liquid, Ada Jenis Baru |
![]() |
---|
Begini Tampang Wanita Kurir Narkoba Asal Riau, Sekali Antar Sabu Ke Kendari Diupah Rp65 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.