Narkoba di Kuansing

Tim Mata Elang Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu, Modusnya Beli Putus

Polres Kuansing meringkus seorang pengedar sabu berinisial J (32) di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Kuansing
SABU - Pengedar sabu diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing, Riau Modusnya beli putus, Senin (21/7/2025) 

Namun, zat ini juga dikenal karena potensi penyalahgunaannya sebagai psikotropika golongan II, yang dapat menyebabkan ketergantungan dan efek samping serius jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut.

AKP Novris mengatakan, J akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara dalam kasus ini bisa mencapai hingga 20 tahun.

Baca juga: Bakar Lahan Karet, Warga Pekanbaru Ditangkap Polres Kuansing

Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jangan ragu untuk melapor. Kami pastikan identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan bersama," ujarnya.

Di Indonesia, amphetamine termasuk dalam psikotropika golongan II, artinya hanya boleh digunakan dengan resep dokter

Kepemilikan dan penggunaan ilegal dapat dikenai sanksi hukum

Amphetamine bisa sangat membantu dalam konteks medis, tapi juga sangat berbahaya jika disalahgunakan.

Risiko dan Efek Samping penggunaan amphetamine tanpa resep dokter:

  • Ketergantungan fisik dan psikologis
  • Efek samping seperti insomnia, gelisah, peningkatan detak jantung, tekanan darah tinggi, dan gangguan mood
  • Dalam kasus berat: halusinasi, kejang, stroke, bahkan keinginan menyakiti diri sendiri

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved