Berita Nasional
Kini Merengek Minta Pulang, Kemhan Imbau Warga Jangan Ikuti Langkah Satria Jadi Tentara Bayaran
saat ini Satria Arta Kumbara sudah tidak lagi menjadi TNI aktif dan Kemenhan telah menyerahkan komunikasi dengan yang bersangkutan
Dalam pesannya yang viral, Satria menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berniat mengkhianati Indonesia.
Ia menyebut bahwa keputusan untuk menjadi tentara bayaran adalah bentuk keterpaksaan, dan kini ia menyadari dampaknya yang sangat besar terhadap masa depannya dan keluarganya.
"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya," katanya penuh emosi.
Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucapnya dalam video itu.
Satria mengaku keputusannya bergabung sebagai tentara bayaran semata karena desakan ekonomi.
"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," katanya dengan suara bergetar.
Ia juga menunjukkan pesan dari anaknya di Indonesia yang mengucapkan selamat ulang tahun, memperlihatkan sisi emosional dan penyesalan mendalam.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengungkapkan bahwa Satria sudah dipecat.
"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).
Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.
Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.
Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap.
Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," pungkas Wira.
| Rocky Gerung Sorot Gaya Komunikasi Purbaya: Mungkin Beliau Sedang Kejar 2029 Untuk Capres |
|
|---|
| Campuran Etanol pada BBM Sudah Dimulai? 3 Hari Ini Petugas SPBU Akui Baunya Lebih Menyengat |
|
|---|
| Daftar Barang Sandra Dewi yang Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara: 88 Tas Mewah, Mobil, Perhiasan |
|
|---|
| Jika Tunjangan Pegawai ESDM Naik 100 Persen Diberlakukan, Bahlil Dapat 99,7 Juta per Bulan |
|
|---|
| Kuliti Proyek Whoosh, Mahfud MD Sarankan KPK Periksa Tiga Menteri di Era Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.