Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Oknum Polisi di Mamuju Tengah yang Seret Kurir Perempuan ke Kamar, Terancam Dipecat

Seorang oknum polisi dari Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, berinisial Bripda S, kini menjalani Patsus.

Editor: Ariestia
Foto/Dok Tribun
ILUSTRASI POLISI - Dugaan pelecehan terhadap kurir perempuan oleh oknum polisi berinisial S di Mamuju Tengah. Saat ini pelaku telah ditempatkan dalam penahanan khusus atau patsus. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang oknum polisi dari Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, berinisial Bripda S, kini menjalani penempatan khusus (Patsus) setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap seorang kurir perempuan berinisial ST (23).

Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 Wita di rumah Bripda S di daerah Tobadak, Mamuju Tengah.

Saat itu, korban ST yang sedang mengantar pesanan melintas di depan kamar pelaku.

Bripda S diduga menarik korban ke dalam kamarnya secara paksa.

Korban yang tidak terima melawan dan berhasil melarikan diri dari ancaman pelaku.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, membenarkan adanya laporan dari korban.

“Pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin,” ujar Hengky dikutip dari Tribun-Timur.com pada Jumat (1/8/2025).

Meski demikian, Hengky menyatakan pihaknya masih menunggu proses klarifikasi dari terlapor.

“Mohon waktu. Jika proses klarifikasi selesai, kami akan sampaikan secara terbuka,” katanya.

Untuk keperluan penyidikan, Bripda S telah diamankan dan saat ini menjalani penempatan khusus di ruang tahanan internal Polres Mamuju Tengah.

Langkah ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kasi Propam Polres Mamuju Tengah, Ipda Amrisal, menyatakan bahwa Bripda S terancam sanksi berat jika terbukti bersalah.

"Jika terbukti, akan di PTDH," kata Amrisal saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (31/7/2025).

Berpotensi Dipecat

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved