Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Dewan: Kerjasama Pengolahan Sampah Pemko Pekanbaru dengan Perusahaan Asing Harus Persetujuan DPRD 

Kerjasama ini, dalam bentuk mengubah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai, menjadi sumber energi terbarukan.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
TUMPUKAN SAMPAH - Aktivitas di TPA Muara Fajar II, Pekanbaru, beberapa waktu lalu. 

Mulai Pj Sekda Pekanbaru, DLHK, DPMPTSP, Bagian Kerjasama Pemko, dan Bagian Hukum.

"Pastinya, kami ingin bongkar kerjasama ini seperti apa sebenarnya. Karena semuanya harus berdasarkan regulasi. Bukan seenaknya saja," janjinya.

Terpisah, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menegaskan, kerjasama Pemko dengan PT IVR tidak melibatkan sepeser pun dana APBD.

Termasuk juga tidak menambah beban kepada masyarakat.

Bahkan dalam PP No 28 Tahun 2018, dalam Pasal 14 ayat 2 menjelaskan, kerjasama daerah harus mendapat persetujuan DPRD jika membebani APBD atau masyarakat.

Dalam kerjasama ini, tidak ada keduanya.

"Kerjasama ini justru meringankan beban Pemko, karena pengelolaan sampah dilakukan dengan sistem gasifikasi sampah menjadi energi terbarukan, tanpa biaya dari pemerintah," terangnya menegaskan. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved