DPRD Pekanbaru
Dewan: Kerjasama Pengolahan Sampah Pemko Pekanbaru dengan Perusahaan Asing Harus Persetujuan DPRD
Kerjasama ini, dalam bentuk mengubah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai, menjadi sumber energi terbarukan.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Mulai Pj Sekda Pekanbaru, DLHK, DPMPTSP, Bagian Kerjasama Pemko, dan Bagian Hukum.
"Pastinya, kami ingin bongkar kerjasama ini seperti apa sebenarnya. Karena semuanya harus berdasarkan regulasi. Bukan seenaknya saja," janjinya.
Terpisah, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menegaskan, kerjasama Pemko dengan PT IVR tidak melibatkan sepeser pun dana APBD.
Termasuk juga tidak menambah beban kepada masyarakat.
Bahkan dalam PP No 28 Tahun 2018, dalam Pasal 14 ayat 2 menjelaskan, kerjasama daerah harus mendapat persetujuan DPRD jika membebani APBD atau masyarakat.
Dalam kerjasama ini, tidak ada keduanya.
"Kerjasama ini justru meringankan beban Pemko, karena pengelolaan sampah dilakukan dengan sistem gasifikasi sampah menjadi energi terbarukan, tanpa biaya dari pemerintah," terangnya menegaskan. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).
| Komentar Menohok DPRD Soal Penanganan Banjir Kota Pekanbaru, Anggaran 2026 Kita Belum Tahu |
|
|---|
| DPRD Pekanbaru Sebut Pemko Sudah Tuntaskan Catatan Evaluasi APBD Perubahan 2025 |
|
|---|
| Rapat DPRD Pekanbaru, Asisten I dan Kabag Hukum Dicecar Soal Perwako Pemilihan RT RW |
|
|---|
| Anggota DPRD Pekanbaru Ingatkan Pemko Soal Masterplan Banjir, Roni: Itu Dibuat Pakai Uang Rakyat |
|
|---|
| Sumpah Pemuda, DPRD Pekanbaru Beri Pesan Menohok dan Ajak Warga Sukseskan Program Pemko |
|
|---|
