Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Respon Laporan Warga di DPRD, 12 Anggota Tim Satgas Mafia Tanah Pusat Turun ke Pekanbaru

Kedatangan tim yang terdiri dari Kejagung RI dan Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti laporan warga ke DPRD Pekanbaru

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, Minggu (9/2/2025) 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -  12 Anggota Tim Satgas Mafia Tanah Pusat, dipastikan turun ke Kota Pekanbaru.

Kedatangan tim yang terdiri dari Kejagung RI dan Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti laporan warga Kota Pekanbaru ke Komisi IV DPRD Pekanbaru.

Laporan itu terkait lahan di Jalan Sudirman samping Koki Sunda, dimainkan oleh oknum BPN Pekanbaru dan oknum mafia tanah, kini dalam proses penyelidikan.

 Kepastian kedatangan tim Satgas Mafia tanah ini juga sudah dikonfirmasi ke Komisi IV DPRD Pekanbaru.

"Ya benar, tim ini sudah mengkonfirmasi ke kita lewat surat resmi, pekan ini turun ke Pekanbaru. 12 tim yang turun itu terdiri dari 9 dari Kejagung dan 3 dari Kementerian ATR BPN," tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST,  Minggu (23/11/2025) kepada Tribunpekanbaru. com.

Tim ini nanti, lanjut Zulfan Hafiz, akan langsung melaksanakan kewenangannya, mulai dari turun ke lokasi lahan, hingga meminta penjelasan pasti dari BPN Pekanbaru dan Kanwil BPN Riau.

Termasuk juga menyelidiki semua berkas, sesuai yang dilaporkan ke mereka (Kejagung dan Kementerian ATR BPN).

Baca juga: Dipenjara Akibat Ulah Mafia Tanah, Petani Sagu di Kepulauan Meranti Cari Keadilan ke Polda Riau

"Pastinya di lahan yang kita laporkan kemarin. Mudah-mudahan semuanya bisa terbuka jelas, dan membongkar sindikat mafia tanah di Kota Pekanbaru ini," harapnya.

Seperti diketahui, Komisi IV DPRD Pekanbaru sudah melaporkan jaringan mafia tanah dan oknum BPN Pekanbaru ke Kementerian ATR BPN dan ke Tim Satgas Mafia Tanah Kejagung RI beberapa waktu lalu.

Pintu masuk kasus yang dilaporkan, tanah yang berlokasi di Jalan Sudirman Pekanbaru seluas 6 hektar.

Terdapat 7 sertipikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN Pekanbaru.

Oleh ahli waris pemilik SHM pertama, Rusdi dan Arman tak menerima kondisi ini. Akhirnya mereka mengadukan ikhwal ini ke Komisi IV DPRD.

"Selama tim ini di Pekanbaru, kita akan mempersiapkan, semua dokumen pendukung yang diperlukan Tim Satgas. Sehingga bisa membuka tabir sindikat dan mafia tanah, yang sering mempermainkan hak-hak rakyat kecil," tambahnya.

Surati DPM PTSP

Untuk menghindari adanya dugaan permainan oknum di lahan yang sedang berproses hukum ini, Komisi IV DPRD Pekanbaru sudah menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.

Tujuannya semata-mata, agar dinas tersebut tidak mengeluarkan izin atau surat rekomendasi apapun di lahan tersebut.

"Kasihan pemiliknya bertahun-tahun dimainkan oknum. Kita tegaskan di surat itu, jangan dulu mengeluarkan izin sebelum selesai kasusnya sesuai hukum yang berlaku," tegas Zulfan Hafiz lagi.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved