Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru: Izin dari RT RW Tak Berlaku Tanam Tiang dan Kabel Internet, OPD Pemko Diminta Awasi

DPRD Pekanbaru mengingatkan semua pihak, terutama OPD Pemko Pekanbaru, agar mengawasi ketat penanaman tiang dan kabel internet ilegal.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Alex Sander
KABEL - DPRD Pekanbaru mengingatkan semua pihak, terutama OPD Pemko Pekanbaru, agar mengawasi ketat penanaman tiang dan kabel internet ilegal di Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru mengingatkan semua pihak, terutama OPD Pemko Pekanbaru, agar mengawasi ketat penanaman tiang dan kabel internet ilegal di Kota Pekanbaru.

Legislator juga menekankan kepada semua provider jaringan dan vendor, bahwa izin dari RT RW yang digunakan selama ini, tidak berlaku.

"Karena itu kami tekan kan, jangan ada lagi RT RW yang berani mengeluarkan izin. Karena itu melanggar aturan. Nanti ada resiko hukumnya," tegas Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE MM, Jumat (21/11/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Diakui, selama ini provider jaringan dan vendor berani menanam tiang dan memasang kabel, karena berpatokan izin lisan dari RT RW.

Padahal, masyarakat sekitarnya tidak memberi restu, apalagi provider dan vendor itu menanam tiang di lahan milik warga.

Modus mereka selama ini, siang menanam tiang, lalu malam hari menarik kabel. Kegiatan ini sangat banyak ditemukan di lapangan.

"Jadi, ini lah yang perlu diawasi OPD, termasuk lurah dan camat. Kita pastikan pekerjaan mereka ini ilegal, karena tidak mengantongi izin di Kota Pekanbaru," sebutnya.

Sekadar diketahui, dari hasil hearing Komisi I dan Komisi IV DPRD Pekanbaru, ada sekitar 46 perusahaan jaringan internet di Kota Pekanbaru yang beroperasi.

Baik perusahaan luar Riau, maupun perusahaan lokal Pekanbaru Riau sendiri. Tak satu pun dari mereka mengantongi izin resmi dari Pemko Pekanbaru.

Karena itu, DPRD Pekanbaru mendorong Pemko, untuk membuat regulasi melalui Perwako Pekanbaru. Sebab saat ini, Ranperda Jaringan Kabel Internet ini, sudah masuk di Prolegda Pekanbaru 2025 untuk segera dibahas.

"Jelang ada Perdanya, kita dorong buat Perwako dulu, agar ada pjjakan aturan resmi," tambah Anggota DPRD Pekanbaru lainnya, Roni Pasla SE. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved