Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 50 botol narkoba cair merk Ferrari, 5 gram sabu, 3 bungkusan berisi serbuk diduga ekstasi, dan 2 unit handphone.
Untuk barang bukti yang disita, didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang tidak jauh dari lokasi dia ditangkap.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan bagaimana pola pemesanan liquid ini.
Dia mengatakan, pola pemesanannya bersifat khusus.
Para pemesan, akan langsung menghubungi MS yang berada dalam Lapas.
Selanjutnya, MS akan mengendalikan proses pembelian atau serah terima barang narkoba liquid ini.
Pemesan terlebih dahulu harus mengirimkan uang ke rekening yang sudah disiapkan.
Lalu pemesan barang akan diarahkan untuk mengambil barang kepada tersangka JAC.
"JAC dikendalikan oleh saudara MS. Berapa botol yang dipesan oleh pemesan,” ujarnya.
“ Kita masih mendalami ini, karena dari botol liquid yang tersisa (berhasil diamankan) ini, tentu sudah ada yang terjual. Ini akan kita tindak lanjuti," ucap Irjen Agung, Kamis (4/1/2021).
Disebut-sebut, efek yang ditimbulkan dari narkoba cair ini berkali-kali lipat dibanding barang haram yang sudah ada, semisal pil esktasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menangkap seorang pria berinisial JAC (38) di depan sebuah toko di Jalan Raya Pasir Putih, Km 7, Desa Baru, Kabupaten Kampar, pada Kamis (21/1/2021) lalu.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 50 botol narkoba cair merk Ferrari, 5 gram sabu, 3 bungkusan berisi serbuk diduga ekstasi, dan 2 unit handphone.
Untuk barang bukti yang disita, didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang tidak jauh dari lokasi dia ditangkap.
"Ini kasus yang simpel sebenarnya, tapi bukan berarti jaringan terputus. Ini jadi PR bagi penyelidik kami untuk terus mendalami dan menemukan pelaku atau pengedar lainnya," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus.