Narkoba di Riau

Polisi Sempat Dapat Gangguan Dari Warga Pangeran Hidayat Pekanbaru Saat Tangkap Pengedar Narkoba

Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti memberikan keterangan kepada wartawan saat ekspos, Rabu (27/3/2024). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir).

"Kami segera lakukan penindakan, tidak peduli siapa pun orangnya. Kami tidak mau terus-terusan ada kampung narkoba di wilayah kita ini yang kita biarkan. Untuk itu butuh kerja sama seluruh pihak," papar Manang.

Petugas kini juga memburu dua orang lainnya, yaitu inisial A yang mengantar narkoba ke pengedar di Pangeran Hidayat, dan inisial B, pengumpul uang hasil penjualan.

Seperti diketahui, aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, mengubrak-abrik kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.

Hasilnya, tim menangkap seorang pria yang merupakan pengedar narkoba berikut barang bukti 64 bungkus paket berisi sabu dan 9 bungkus berisi puluhan pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, operasi penangkapan ini dilakukan pada Selasa (26/3/2024) malam, sekira pukul 21.45 WIB.

"Lokasi yang menjadi target kita yaitu di Jalan Pangeran, Gang Abadi, RT 005 RW 005, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota," bener Manang.

Dipaparkan Manang, seorang tersangka pria berinisial S alias Aril (51), berhasil ditangkap.

Dijelaskan Manang, dalam hal ini pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Dimana, di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi barang haram yang sangat meresahkan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau dipimpin Kompol Ryan Fajri, melakukan penyelidikan.

Tim mendapat informasi soal keberadaan seorang pria diduga pengedar di sebuah rumah kontrakan.

"Tim bergerak ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 48 gram dan 80 butir ekstasi," urai Manang.

"Termasuk juga uang tunai Rp7 juta lebih diduga hasil penjualan yang disimpan dalam mesin cuci serta satu unit timbangan digital," tambah dia.

Manang menambahkan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Riau guna kepentingan proses penyidikan.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Berita Terkini