Polisi menyebut Y dan R merupakan eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna, disangkakan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," kata Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, saat rilis kasus di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024).
Agung menjelaskan, kedua pelaku awalnya terekam kamera pengawas (CCTV) sedang mengintai rumah Sempurna.
Kemudian, pelaku Y melakukan eksekusi dengan melakukan pembakaran rumah korban.
Putri Rico, Eva Pasaribu menduga, pembakaran melibatkan oknum aparat. Ia menyebut oknum aparat yang dimaksud, yakni berinisial HB.
Tetapi, Eva tak merinci di institusi mana HB dan bertugas serta apa jabatannya.
"Saya dan pihak keluarga mendiang Bapak saya meyakini bahwa si oknum tersebut turut terlibat dalam kasus kematian dari orangtua saya," ujar Eva di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
( Tribunpekanbaru.com )