Berita Viral

Cemburu Kekasihnya Punya Pacar Wanita, Pria Kalsel Sebar Video Syur Sesama Jenis Mereka ke Medsos

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIDEO PORNO - Pria berinisial AM (kiri) dan HK (kanan) ditangkap polisi karena membuat video porno sesama jenis lalu disebar di medsos. Kini, keduanya diamankan polisi dari Polres Tanahbumbu, dan terancam penjara 12 tahun.

"Sama AM ini pertama," katanya.

Terungkap fakta lain, HK dan AM sebelumnya pernah sama-sama menjalin hubungan normal dengan wanita.

Namun, berakhir kandas di tengah jalan.

Kondisi tersebut membuat HK dan AM trauma dan mencari pelarian lain dengan melakukan hubungan sesama jenis.

HK dan AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Keduanya dijerat sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda mencapai Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu, dan pelaku HK kini telah diamankan guna menjalani proses hukum.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPDA Supriyo Sanyoto dalam kesempatannya meminta kasus ini sebagai bahan pembelajaran.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga privasi pribadi maupun orang lain,” tegasnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkini