Amuk Warga di Siak

13 Tsk Mendekam di Sel Tahanan Polda Riau, Polisi Intensifkan Patroli Pasca Kerusuhan di PT SSL Siak

Penulis: Mayonal Putra
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PATROLI - Personel Polres Siak melaksanakan patroli di daerah kerusuhan Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pasca-kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), polisi meningkatkan intensitas patroli pengamanan di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Patroli ini untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif serta mencegah aksi susulan.

Patroli dipimpin oleh Ipda Khairul bersama personel Polsek Siak.

Mereka melakukan penyisiran dengan metode jalan kaki di sekitar titik-titik strategis seperti tenda pos pengamanan, pintu masuk perusahaan, hingga area dalam kawasan PT SSL.

“Kehadiran aparat merupakan bentuk preventif agar tidak terjadi kembali gelombang aksi yang dapat mengganggu stabilitas,” ujar Ipda Khairul, Selasa (24/6/2025).

Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi komitmen Polres Siak untuk terus hadir dan menjaga keamanan masyarakat serta perusahaan.

Baca juga: Ungkap Cukong Kuasai Lahan Konsesi PT SSL di Siak, Dirreskrimum Polda Riau: Nanti Saya Tangkap Semua

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Ipda Khairul juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan seluruh persoalan kepada proses hukum.

Selama patroli yang berlangsung hingga pukul 09.10 WIB tersebut, situasi dilaporkan aman dan tidak terpantau adanya pergerakan massa lanjutan.

Kegiatan pengamanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik yang dianggap rawan.

Sementara itu, dalam perkembangan penyelidikan kasus, Polda Riau telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025. Hal itu diungkap Direktur Reskrimum Kombes Pol Asep Dermawan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan 13 tersangka yang terlibat dalam aksi pembakaran, pengrusakan, hingga penjarahan. Mereka memiliki peran beragam, termasuk provokator dan pelaku utama pembakaran,” ungkap Kombes Asep.

Baca juga: Tangis Pilu Ibu di Siak: Anaknya Dibui karena Kerusuhan PT SSL, Penghulu Kampung Juga Ditahan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 160, 187, dan 351 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, dan penganiayaan. Satu dari tersangka diketahui masih di bawah umur, berusia 15 tahun, dan saat ini tengah menjalani proses diversi sesuai prosedur peradilan anak.

Kerusuhan tersebut menyebabkan kerusakan dan kerugian yang sangat besar. Sebanyak 22 sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 mobil lainnya rusak berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, klinik perusahaan, serta barang-barang seperti mesin air juga turut dijarah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Pihak kepolisian juga mengungkap kerusuhan ini bukan dipicu oleh persoalan lahan masyarakat. Beberapa pelaku diketahui berasal dari luar daerah dan memiliki kebun sawit ratusan hektare. Polisi menduga ada aktor eksternal yang memanfaatkan konflik agraria untuk kepentingan pribadi.

“Ini bukan hanya warga membela lahan garapan. Ada yang memiliki kebun besar dan bahkan tokoh dari luar Siak yang terindikasi terlibat. Semua akan kami proses,” tegas Kombes Asep.

Baca juga: Tidak Ada Korban Jiwa Saat Insiden Pembakaran di PT SSL, Karyawan Meninggal karena Penyakit Jantung

Halaman
12

Berita Terkini