Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024.
Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK, Kamis (7/8/2025) pagi.
Yaqut mengaku siap memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota haji kepada KPK.
“Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut.
Pantauan Kompas.com, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.30 WIB mengenakan peci dan kemeja berwarna coklat.
Ia mengaku membawa dokumen terkait Surat Keputusan (SK) sebagai Menteri Agama.
Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proses distribusi tambahan kuota haji yang diajukan oleh pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi.
Tujuannya adalah untuk mempercepat antrean keberangkatan jemaah.
"Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani," Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Namun, menurut Asep, pembagian kuota tersebut diduga menyimpang dari ketentuan.
Semula, tambahan kuota haji direncanakan dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler, tetapi dalam praktiknya justru dibagi rata.
"Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini," ujar Asep.
(*)
Sumber: Kompas.com, Kompas.com