Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek
Cerita Hotman Paris Cubit Kuping Nadiem Makarim hingga Jadi Kuasa Hukumnya di Kasus Chromebook
Hotman Paris Hutapea mendampingi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 T di Kemendikbudristek.
Sebuah nilai yang begitu luar biasa. sebelumnya, pengadaan laptop choromebook tersebut sudah diujicoba dimasa menteri penddiikan sebelumnya , Muhadjir Effendy
Bahkan laptop dengan spesifikasi tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh warga yang tinggal di lokasi tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Karena itu Muhadjir Effendy kemudian memilih mengabaikan atau menolak surat tawaran dari google tersebut.
Namun, pada masa Nadiem Makarim menjabat, ia mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Di dalamnya, turut tertuang soal petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop Chromebook.
Nah, inilah yang kemudian bermasalah. Karena ada beberapa hal yang dilanggarar
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp9,3 triliun ini sudah sempat ditolak oleh Mendikbudristek sebelum Nadiem, Muhadjir Effendy.
Pasalnya, laptop dengan operating system (OS) Chromebook tidak dapat digunakan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo mengatakan penolakan oleh Muhadjir diketahui setelah menolak surat tawaran dari Google Indonesia agar Kemendikbudristek berpartisipasi dalam pengadaan alat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), yakni laptop Chromebook untuk pembelajaran siswa.
"Sekitar awal 2020, NAM (Nadiem) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud."
"Padahal sebelumnya, surat Google itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespons karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah daerah 3T," katanya.
Namun, Nadiem tetap ikut berpartisipasi dalam proyek Google Indonesia itu.
Adapun hal itu dibuktikan lewat penerbitan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Di dalamnya, turut tertuang soal petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop Chromebook.
Sebelum menerbitkan Permen tersebut, Nurcahyo menuturkan bahwa Nadiem sempat menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk 'Google Education' yang berfokus penggunaan OS Chromebook untuk pembelajaran siswa.
Setelah bertemu beberapa kali, Nadiem akhirnya bersepakat dengan Google Indonesia menggunakan OS Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Setelah pertemuan tersebut, Nadiem menggelar pertemuan lain secara daring tetapi bersama dengan jajaran di Kemendikbudristek untuk membicarakan kesepakatan dengan Google Indonesia tersebut pada 6 Mei 2020.
Dalam pertemuan itu, turut diikuti oleh staf Nadiem, Jurist Tan, yang juga menjadi tersangka dan kini masih buron.
Selain itu, turut ikut pula staf Nadiem lainnya yakni Fiona Handayani.
"NAM mengundang jajarannya yang diantaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui zoom meeting dan mewajibkan peserta untuk mengenakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaiamana perintah NAM," ujar Nurcahyo.
Selain Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
(Tribunpekanbaru.com/Tribunnews.com)
Nadiem Makarim Bisa Jadi Tersangka di Dua Kasus Dugaan Korupsi, KPK Dalami Kasus Google Cloud |
![]() |
---|
Inilah Kesalahan Fatal Nadiem Makarim soal Pengadaan Laptop Chromebook, Kini Tersangka dan Ditahan |
![]() |
---|
KETIKA Kejagung Tegas pada Nadiem Makarim namun Tak Memberikan Kepastian Kasus Silfester Matutina |
![]() |
---|
Muhadjir Effendy Pernah Tolak Tawaran Google Pengadaan Laptop Chromebook Nadiem Malah Berpartisipasi |
![]() |
---|
'Kebenaran Akan Keluar' Respon Nadiem Makariem Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.