Berita Nasional

Bertemu dengan Tahanan Demo, Yusril dan Otto ungkapkan Fakta, Soroti Persoalan Penting Ini

Yusril dan Otto ungkapkan kondisi tahanan demo usai keduanya bertemu. Dan diketahui ada fakta dan juga persoalan penting ini

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang. 

Diproses Sampai Akhir

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dari 5.444 orang yang ditahan terkait dengan demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025, sebanyak 583 orang akan menghadapi tuntutan hukum.

Sementara itu, 4.800 orang telah dibebaskan dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Di antara semua mereka yang kemudian ditangkap dan ditahan, itu sudah dihimpun bukti-bukti bahwa 583 orang di seluruh Indonesia itu akan diambil satu langkah hukum yang kemungkinan akan diteruskan ke pengadilan,” kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025).

Dia mengatakan, 583 orang tersebut termasuk yang ditahan di Jakarta.

Dia bilang, saat ini pihak aparat tengah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Begitu juga mereka yang ditahan di Jakarta, itu juga akan diambil langkah-langkah hukum yang sudah cukup bukti-buktinya dan tinggal menunggu waktu kapan kasus-kasus itu akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Belum tersangka

Dia menyebut bahwa 583 orang yang ditahan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk kepentingan penyidikan, 583 orang tersebut masih ditahan.

“Masih dalam proses, belum seluruhnya itu tersangka. Kalau tersangka, kan penyidik sudah meyakini bahwa sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Kalau ini kan masih dalam satu penyelidikan dan pendalaman,” kata dia.

Dia menegaskan, seluruh proses hukum akan menjunjung tinggi HAM.

Dia juga memastikan bahwa hak-hak dari mereka akan dijamin dan dilindungi, serta memastikan apakah mereka didampingi oleh advokat atau penasihat hukum atau tidak.

“Kalau tidak, maka negara berkewajiban untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka,” ujar Yusril.

Jamin transparan

Ia menambahkan, transparansi akan dijamin dalam seluruh penyelidikan dan penyidikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved