Berita Nasional

Cara Membuat SKCK 2025, Syarat dan Biaya yang Harus Dikeluarkan, Berlaku untuk WNI dan WNA

Berikut ini cara membuat SKCK, syarat, dan biaya yang dikenakan bagi WNI dan WNA

Editor: Budi Rahmat
ist
SKCK - Berikut cara bikin SKCK, syarat dan biaya yang dikenakan bagi WNI dan WNA 

Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah.

Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah sebanyak enam lembar

Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (syarat terbaru per 1 Agustus 2024)

Surat pengantar dari desa atau kelurahan

Tata cara pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dengan mendatangi kantor polisi, atau online melalui laman resmi Polri.

1. Pembuatan SKCK Offline

Datang ke kantor polisi sesuai kebutuhan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri

Isi formulir pendaftaran yang disediakan petugas

Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan

Lakukan pengambilan sidik jari di tempat

Setelah proses verifikasi selesai, SKCK akan dicetak dan bisa langsung diambil.

2. Pembuatan SKCK online

Selain datang langsung ke kantor polisi, pembuatan SKCK juga bisa dilakukkan melalui online, biaya pembuatan SKCK via online tetap sama yakni Rp 30.000. Berikut tahapannya:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved