Berita Nasional

Cara Membuat SKCK 2025, Syarat dan Biaya yang Harus Dikeluarkan, Berlaku untuk WNI dan WNA

Berikut ini cara membuat SKCK, syarat, dan biaya yang dikenakan bagi WNI dan WNA

Editor: Budi Rahmat
ist
SKCK - Berikut cara bikin SKCK, syarat dan biaya yang dikenakan bagi WNI dan WNA 

Unduh aplikasi Polri Presisi melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Daftarkan akun baru dengan mengisi data diri secara lengkap. Pemohon juga perlu mengunggah foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, serta NPWP bila ada.

Setelah berhasil masuk, pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi, lalu tekan “Ajukan SKCK” dan ikuti petunjuk yang muncul.

Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan. Lanjutkan dengan melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000 melalui BRI Virtual Account.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, pemohon akan menerima barcode pendaftaran yang dikirimkan langsung ke email.

Datangi kantor polisi terdekat dengan membawa barcode, bukti pembayaran, serta dokumen asli untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK dalam bentuk fisik.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masih diperlukan, pemohon dapat memperpanjang dengan membawa SKCK lama dan melengkapi kembali dokumen persyaratan.

Sama dengan biaya SKCK baru, biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan sebesar Rp 30.000.

Untuk Banyak Kebutuhan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

SKCK memuat catatan apakah seseorang pernah atau tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal. Masa berlakunya adalah enam bulan sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang bila masih diperlukan.

Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga pengurusan izin tertentu.

Nah teranyar, jumlah pemohon SKCK melonjak tajam di kantor-kantor polisi di seluruh Indonesia. Hal ini terjadi karena SKCK jadi salah satu syarat pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

Guna mencegah antrean panjang di kantor Polres, SKCK untuk pemberkasan PPPK paruh waktu boleh dilakukan di kantor-kantor Polsek. 

Demikian informasi cara membuat SKCK dan biaya yang harus dikeluarkan. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved