Berita Nasional
Penggugat Gibran Rp 125 Triliun Janji Bagi-bagi Uang Rp 450.000 Jika Menang, Ini Wawancaranya
Subhan Palal meyakini ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024.
Tanya: Jadi, sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah mengajukan permohonan ke PTUN. Betul ya, Pak ya?
Jawab: Bukan permohonan. Gugatan.
Tanya: Pada waktu itu hasilnya apa, Pak?
Jawab: Hasilnya gugatan saya kena dismissal. Dismissal itu kata alasannya pengadilan PTUN bahwa gugatan saya sudah tidak ada waktu untuk itu. Sudah lewat.
Karena pengadilan TUN bilang harus 90 hari. Nah, saya putusan ini harusnya dilawankan.
Saya nggak ngelawan. Saya biarkan. Karena saya buat kunci ini. Kunci untuk di pengadilan negeri.
Tanya: Maksudnya gimana kunci itu, Pak?
Jawab: Karena di PTUN sudah pernah kita coba habis waktu, kan? Berarti ketutup, tuh. Semua pengadilan tertutup.
Nah, ada teori pengadilan. Teori namanya teori residu pengadilan. Bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya meskipun tidak ada hukum acaranya.
Artinya kunci, nih. Nanti nggak tahu Pak Hakim gimana memutus itu.
Tapi ada undang-undangnya yang bunyinya itu.
Hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya.
Tanya: Banyak orang bertanya, apa sih yang dipunyai Pak Subhan sehingga kemudian berani mengajukan kegugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gibran dan KPU?
Jawab: Saya ini pemuja negara hukum. Nah, berangkat dari situ saya melihat ada kejangkalan hukum di mana kita mau dipimpin waktu itu kan oleh seorang wakil presiden.
Nah, syaratnya harus penuh, dong. Untuk apa kita memilih orang yang sudah ditentukan syaratnya tapi salah satunya nggak terpenuhi.
Bukti menunjukkan bahwa Gibran itu nggak punya dokumen yang menyatakan dia lulus SMA sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Karena itu sudah materi pengadilan. Saya hanya bisa mengumpamakan.
Saya memiliki bukti seterang orang tahu Monas di Jakarta.
Jadi, ibarat kata sudah terang beneran, ya, buktinya. Iya, terang beneran. Dan cukup, menurut saya.
Tanya: Biasanya orang juga akan mempertanyakan, hakim mempertanyakan soal legal standing. Kalau saya boleh tanya itu, legal standing-nya, Pak Subahn, untuk terkait dengan ijazahnya Gibran dan KPU, ini apa?
Jawab: Legal standing saya adalah warga negara yang dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang.
Itu satu. Kedua, saya pembayar pajak. Wajib pajak, membayar pajak. Tapi mendapatkan pemimpin yang begini.
Yang begini itu kurang atau cacat bawaan. Karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi tadi. Saya hanya ingin bukti bahwa dia pernah sekolah.
( Tribunpekanbaru.com / wartakota )
Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi Sebut Sudah 3 Kali Menyodorkannya ke DPR Agar Dibahas |
![]() |
---|
Soroti Gaya Bicara Menkeu Purbaya, Mahfud MD Singgung Pentingnya Pengalaman |
![]() |
---|
Anak Menkeu Kesal DPR Hentikan Rapat Saat Purbaya Bahas Dana Mandek, Bongkar Rencana Ayahnya |
![]() |
---|
Klaim Punya Uang Rp 23 Miliar di Usia 19 Tahun, Pendidikan Yudo Sadewa Jadi Sorotan Publik |
![]() |
---|
HARI INI DICAIRKAN, Inilah 6 Bank Himbara yang Mendapatkan Kucuran Dana Rp 200 T dari Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.