Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda Lagi Gegara Lupa Bawa FC KTP

Penundaan ini menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai gugatan dan isu ijazah yang dipertanyakan oleh penggugat, Subhan Palal.

Editor: Muhammad Ridho
ig Subhan Palal/kompas
Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Ketiga pengacara tersebut telah menerima kuasa langsung dari Gibran pada 9 September lalu, menunjukkan keseriusan pihak wakil presiden dalam menghadapi gugatan ini. 

Sementara itu, KPU RI juga menghadirkan dua orang kuasa hukum.

Meskipun gugatan ini terkesan "melawan arus" mengingat Gibran sudah menjabat sebagai Wakil Presiden, persidangan ini menjadi perhatian publik. 

Gugatan ini menuntut majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bahkan menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.

Namun, mengingat sidang masih dalam tahap melengkapi berkas, kelanjutan dari kasus ini masih harus menunggu hingga pekan depan. 

Apakah berkas akan lengkap dan sidang bisa dilanjutkan, ataukah akan ada penundaan lagi? 

Publik menanti perkembangan dari persidangan ini.

Siapa Subhan Palal?

Subhan Palal biasa disapa Subhan merupakan seorang advokat (pengacara) di Jakarta.

Dia memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rekan.

Dikutip dari websitenya, nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.

Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008  memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.

Selain itu tak banyak informasi pribadi mengenai Subhan Palal.

Klaim Pernah Juga Gugat Gibran di PTUN

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved