Berita Nasional
Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda Lagi Gegara Lupa Bawa FC KTP
Penundaan ini menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai gugatan dan isu ijazah yang dipertanyakan oleh penggugat, Subhan Palal.
Ketiga pengacara tersebut telah menerima kuasa langsung dari Gibran pada 9 September lalu, menunjukkan keseriusan pihak wakil presiden dalam menghadapi gugatan ini.
Sementara itu, KPU RI juga menghadirkan dua orang kuasa hukum.
Meskipun gugatan ini terkesan "melawan arus" mengingat Gibran sudah menjabat sebagai Wakil Presiden, persidangan ini menjadi perhatian publik.
Gugatan ini menuntut majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahkan menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
Namun, mengingat sidang masih dalam tahap melengkapi berkas, kelanjutan dari kasus ini masih harus menunggu hingga pekan depan.
Apakah berkas akan lengkap dan sidang bisa dilanjutkan, ataukah akan ada penundaan lagi?
Publik menanti perkembangan dari persidangan ini.
Siapa Subhan Palal?
Subhan Palal biasa disapa Subhan merupakan seorang advokat (pengacara) di Jakarta.
Dia memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rekan.
Dikutip dari websitenya, nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.
Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008 memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.
Selain itu tak banyak informasi pribadi mengenai Subhan Palal.
Klaim Pernah Juga Gugat Gibran di PTUN
| Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Ini Cara Daftar dan Cek Jumlah Tunggakan |
|
|---|
| Terungkap Alasan Ahmad Sahroni Hancurkan Rumah di Tanjung Priok yang Sempat Dijarah Massa |
|
|---|
| Sudah Diputuskan MK, Menanti Ketegasan Prabowo Agar Menarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil |
|
|---|
| MK Resmi Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR Nilai Tidak Bisa Langsung Diberlakukan |
|
|---|
| SOSOK Istri Perwira Polisi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi CSR BI dan OJK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Subhan-Palal-dan-Wakil-Presiden-RI-Gibran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.