Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda Lagi Gegara Lupa Bawa FC KTP

Penundaan ini menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai gugatan dan isu ijazah yang dipertanyakan oleh penggugat, Subhan Palal.

Editor: Muhammad Ridho
ig Subhan Palal/kompas
Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Subhan Palal juga mengaku pernah menggugat hal yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Tapi saat itu, gugatan Subhan tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden RI kala itu.

Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN.

Tapi diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.

Tidak lama setelah itu, PDIP menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta. 

Putusan dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved