Berita Nasional
Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Ini Cara Daftar dan Cek Jumlah Tunggakan
Pemerintah memastikan akan menerapkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini cara daftar program pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2025.
Pemerintah memastikan akan menerapkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025.
Kebijakan ini diberikan untuk memperluas akses layanan kesehatan dan mengembalikan status kepesertaan aktif bagi peserta yang memenuhi syarat.
Menurut keterangan resmi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM) pada Rabu (12/11/2025), sekitar 23 juta peserta JKN berpotensi mendapatkan manfaat penghapusan tunggakan ini.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk mendukung program tersebut.
Baca juga: Nenek di Sulsel Kaget Tak Bisa Pakai BPJS Karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Bisa Pakai HP
Data Peserta JKN 2025
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 30 September 2025, jumlah peserta mencapai 281.882.607 orang, dengan rincian:
PBI: 41,1 persen atau 115.924.702 peserta
Peserta yang didaftarkan Pemda: 21,4 persen
PPU Swasta: 16,0 persen
PBPU: 11,8 persen
PPU penyelenggara negara: 7,2 persen
Cara Daftar Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025
Setelah pemerintah membuka kesempatan registrasi ulang, peserta yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan penghapusan tunggakan.
Berikut prosedurnya:
1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat
2. Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan
| Terungkap Alasan Ahmad Sahroni Hancurkan Rumah di Tanjung Priok yang Sempat Dijarah Massa |
|
|---|
| Sudah Diputuskan MK, Menanti Ketegasan Prabowo Agar Menarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil |
|
|---|
| MK Resmi Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR Nilai Tidak Bisa Langsung Diberlakukan |
|
|---|
| SOSOK Istri Perwira Polisi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi CSR BI dan OJK |
|
|---|
| Sudah Jadi Tersangka dan Diperiksa, Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-menghapus-atau-menonkatifkan-sejumlah-peserta-PBI-JK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.